”Airsoft Gun” dan Ribuan Barang Ilegal Dimusnahkan
Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda memusnahkan ribuan barang ilegal yang masuk melalui Bandar Udara Juanda Surabaya.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda memusnahkan ribuan barang ilegal yang masuk melalui Bandar Udara Juanda Surabaya. Barang yang berasal dari sejumlah negara itu dibawa oleh penumpang pesawat, dikirim melalui kargo udara, dan perusahaan jasa titipan, baik yang dikelola badan usaha milik negara maupun swasta.
”Barang ilegal ini diselundupkan masuk ke Indonesia dengan tujuan beragam, ada yang untuk kepentingan pribadi, ada pula yang diperdagangkan. Namun, semua barang itu tidak dilengkapi dokumen yang disyaratkan,” ujar Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda Budi Harjanto, Rabu (11/9/2019).
Budi mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dalam rentang waktu 2018-2019. Jenis barangnya beragam, seperti airsoft gun dan senjata tajam, komponen kendaraan, barang elektronik, rokok tembakau, kayu, pakaian, mainan, minuman, makanan, bahan kimia, kosmetik, obat, kertas, pita cukai, proyektil, dan alat bantu seks.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dalam rentang waktu 2018-2019.
Jumlahnya ribuan, sebagai gambaran, terdapat 236 airsoft gun dan senjata tajam, 550 alat bantu seks, serta 595.480 batang rokok tembakau. Barang tersebut merupakan sitaan karena tidak diurus oleh pemiliknya, baik importir maupun penumpang pesawat.
Salah satunya, barang tidak dilengkapi dokumen pengurusan sesuai yang disyaratkan. Misalnya, ada barang yang perlu izin dari kementerian ataupun instansi teknis lainnya. Namun, karena sampai batas waktu 90 hari dokumen tidak kunjung diurus, status barang tersebut menjadi barang milik negara.
Menurut Budi, tidak semua barang ilegal peruntukannya bebas. Ada yang memiliki peruntukan khusus sehingga tidak bisa dipergunakan sembarang orang, seperti proyektil. Airsoft gun juga perlu ada izin dari instansi berwenang, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, ada barang yang cepat rusak, seperti kosmetik, makanan, minuman, rokok tembakau, dan obat. Terhadap barang sitaan, ada beberapa metode pemusnahan yang diterapkan, yakni dengan cara dipotong, dibubur, dibakar, dilebur, dan ditanam.
Barang ilegal yang dimusnahkan dengan cara dipotong antara lain airsoft gun, barang elektronik, dan komponen kendaraan. Sementara barang yang dibakar antara lain rokok tembakau, pakaian, mainan, kayu, dan alat bantu seks. Kertas dan pita cukai dibubur, sedangkan proyektil dimusnahkan dengan cara dilebur.
”Karena barang-barang itu statusnya ilegal, nilainya rendah, sekitar Rp 300 juta. Namun, apabila barang itu dilengkapi dokumen, nilainya tinggi,” kata Budi.
Sementara itu, Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menggerebek tempat pembuatan minuman keras ilegal di Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Dalam kegiatan itu, polisi menangkap dua orang yang diduga pelaku, yakni Novi Setiawan dan Puji Medianto, keduanya warga Kabupaten Tuban.
Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Zain Dwi Nugroho mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Selain menangkap dua orang, pihaknya juga menyita 180 kardus minuman keras jenis arak yang siap diedarkan, 20 drum bahan baku, dan 20 karung berisi gula pasir.
”Menurut tersangka, minuman itu terbuat dari air, ragi, dan gula yang difermentasikan,” ujar Zain Dwi Nugroho.