Peredaran Jajanan yang Sebabkan Siswa Keracunan Didalami
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung serta Kepolisian Daerah Lampung mendalami dugaan peredaran jajanan beracun bermerek minuman berperisa semprot aneka rasa buah setelah 13 siswa keracunan.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung serta Kepolisian Daerah Lampung mendalami dugaan peredaran jajanan beracun bermerek minuman berperisa semprot aneka rasa buah. Penyelidikan ini dilakukan menyusul terjadinya keracunan yang dialami 13 siswa SD Negeri 1 Olok Gading, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, pekan lalu.
Pada Rabu (11/9/2019), tim penyidik dari Polda Lampung mengambil sampel produk minuman yang dijual pedagang di Pasar Cimeng, Bandar Lampung. Penyidik juga meminta keterangan dari pihak sekolah. Sebelumnya, petugas Balai Besar POM Bandar Lampung juga telah mengambil sampel minuman untuk uji laboratorium.
“Para siswa mengeluh sakit perut, pusing, dan mual saat hendak masuk kelas. Mereka bilang baru saja membeli jajanan minuman semprot di kantin,” kata Rina Wati, guru di SDN 1 Olok Gading.
Peristiwa keracunan itu terjadi pada Sabtu (31/8/2019). Saat itu, para siswa yang keracunan langsung dilarikan ke Puskesmas Bakung yang ada di dekat sekolah. Beruntung, setelah mendapat perawatan dan minum obat, kondisi siswa kembali pulih.
Pihak sekolah langsung melaporkan kejadian itu pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung. Dia juga meminta agar pedagang tidak lagi menjual jajanan yang diduga mengadung racun itu di sekolah.
Arsenik
Kepala Puskesmas Bakung Dewi Retnosari mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan laboratorium, minuman berperisa yang dikonsumsi siswa mengandung 0,2 miligram zat arsenik. Jumlah itu melebihi ambang batas zat 0,05 miligram. Zat berbahaya itulah yang diduga menjadi penyebab keracunan.
Minuman berperisa yang dikonsumsi siswa mengandung 0,2 miligram zat arsenik. Jumlah itu melebihi ambang batas zat 0,05 miligram. (Dewi Retnosari)
Dewi mengatakan, pihaknya telah melaporkan hasil uji laboratorium pada Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. Pihaknya juga telah berkordinasi dengan petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung.
Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar POM Bandar Lampung Tri Suyarto mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pengujian mikrobiologi dari produk minuman itu di laboratorium. Hal ini untuk mengetahui apakah ada mikroba berbahaya lainnya yang terkandung dalam minuman tersebut. Hasil uji laboratorium yang dilakukan petugas Balai Besar POM Bandar Lampung baru bisa diketahui beberapa hari ke depan
Menurut dia, Balai Besar POM baru bisa melakukan tindakan penarikan produk minuman itu dari pasaran setelah uji laboratorium selesai. Untuk sementara, pihaknya telah mengimbau pedagang agar tidak menjual minuman itu pada masyarakat.
Tri menambahkan, warga juga harus lebih jeli mengecek makanan dan minuman yang mereka beli. Selain tanggal kadaluarsa, pembeli juga harus mengecek kondisi kemasan, label, serta izin produk yang akan dibelinya.
Sementara itu, Kanit Subdit V Keamanan Negara Intelkam Polda Lampung Ajun Komisaris (Pol) Sudarso mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil uji sampel minuman tersebut. Jika ternyata terbukti mengandung zat berbahaya, produsen produk itu dapat dijerat sanksi pidana.