Sebanyak 59 ton bawang merah selundupan dalam 6.568 karung yang digagalkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Lhokseumawe dimusnahkan dengan cara dikuburkan, Kamis (12/9/2019).
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
LHOSEUMAWE, KOMPAS – Sebanyak 59 ton bawang merah selundupan dalam 6.568 karung yang digagalkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Lhokseumawe dimusnahkan dengan cara dikuburkan, Kamis (12/9/2019). Penyelundupan bawang dan sembako masih marak melalui jalur Selat Melaka.
Pemusnahan dilakukan di komplek Pelabuhan Krueng Geukuh, Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Sebuah lubang besar digali menggunakan alat berat, kemudian bawang merah ilegal itu ditanam.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan bawang merah itu merupakan hasil sitaan tim Bea Cukai Aceh dan tim patroli Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, pada 22 Agustus 2019 di perairan Jambo Aye, Aceh Utara.
Saat itu, tim menemukan dua kapal kayu mengangkut bawang merah dari Penang, Malaysia ke Aceh Utara yakni Kapal Motor (KM) Chantika GT 53 dan KM Alif GT 25. Di KM Chantika, petugas menemukan 38 ton bawang merah, adapun di KM Alif ditemukan 21 ton bawang merah.
Setelah diperiksa, pengangkutan bawang itu tidak memiliki surat izin. Petugas menyita bawang merah itu dan menahan delapan anak buah kapal. “Delapan anak buah kapal saat ini masih ditahan untuk proses penyelidikan,” kata Safuadi.
Petugas menyita bawang merah itu dan menahan delapan anak buah kapal.
Safuadi menambahkan, masukknya bawang ilegal dari luar negeri itu menyebabkan hilangnya pendapatan dari cukai. Selain itu, bawang yang masuk melalui penyelundupan terindikasi virus sebab tidak melalui proses karantina. “Bawang selundupan itu juga dapat merugikan petani bawang kita, sebab, harganya akan anjlok,” kata Safuadi.
Selain memusnahkan bawang, pada kesempatan itu Bea Cukai Aceh juga memusnahkan rokok ilegal sebanyak 359.852 batang. Rokok tersebut merupakan asil sitaan dari sejumlah penindakan sejak Januari hingga September 2019. “Kerugian negara dari penyeundupan bawang dan rokok itu mencapai Rp 797.293.831,” ujar Safuadi.
Jalur perairan Selat Melaka merupakan jalur sutra penyelundupan bawang ilegal dari Thailand dan Malaysia. Bukan hanya bawang, narkoba pun diselundupankan melalui jalur tersebut.Sebelumnya pada 11 Maret 2019, Bea Cukai Aceh juga menggagalkan penyelundupan 32 ton bawang merah ilegal di perairan Langsa, Aceh. Kemudian pada 14 Agustus 2019, petugas kembali menangkap sebuah kapal kayu membawa bawang merah ilegal 27 ton juga disita petugas.
Jefri seorang pedagang bawang di Pasar Ulee Kareng, Banda Aceh mengatakan, penjual dan pembeli sukar membedakan bawang selundupan dari luar negeri dengan bawang lokal. Menurutnya, pasokan bawang lokal tidak mencukupi untuk memenuhi permintaan kosumen.
Berdasarkan data dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh produksi bawang merah di Aceh dalam setahun hanya 6.700 ton. Sementara kebutuhan bawang merah mencapai 33.354 ton. Kekurangan bawang merah lokal dipasok dari Sumatera Utara dan sebagian dari selundupan.
Produksi bawang merah di Aceh dalam setahun hanya 6.700 ton. Sementara kebutuhan bawang merah mencapai 33.354 ton.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh Faisal Abdul Naseer mengatakan, penyelundupan bawang terkadang hanya modus, padahal di dalam tumpukan bawang itu terdapat sabu-sabu.
Faisal menambahkan, penyelundup merupakan warga Aceh. Mereka dimanfaatkan oleh pemodal atau bandar untuk menjadi kurir. “Pelaku sangat nekat, meski risiko ditangkap atau mati,” kata Faisal.