Campuran Alkohol Berkadar 96 Persen Penyebab Lima Orang Tewas di Solo
Kepolisian Resor Kota Solo menetapkan Sigit Seno Susanto (45), penjual minuman keras oplosan yang mengakibatkan lima orang meninggal di Solo, Jawa Tengah, sebagai tersangka.
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·3 menit baca
SOLO, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Solo menetapkan Sigit Seno Susanto (45), penjual minuman keras oplosan yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia di Solo, Jawa Tengah, sebagai tersangka. Sigit mengaku membuat dan menjual dua botol miras oplosan kepada para korban.
Kepala Kepolisian Resor Kota Solo Ajun Komisaris Besar Andy Rifai mengatakan, tersangka membuat minuman keras oplosan dari mencampur alkohol dengan kadar 96 persen, air mineral, campuran perisa makanan kopi moka, air buah kawis, serta jamu pahitan berupa kapulogo, kayu secang, dan adas pulowaras. ”Minuman keras oplosan yang dibuat tersangka dijual dengan harga Rp 40.000-Rp 50.000 per botol ukuran 1,5 liter,” katanya, Jumat (13/9/2019), di Solo.
Menurut Andy, tersangka menyerahkan diri kepada polisi, Rabu (11/9/2019), di Solo, setelah dicari polisi karena lima orang yang mengonsumsi miras oplosan buatannya meninggal. Sebelumnya, Minggu (8/9/2019), tersangka menjual miras oplosan yang dikemas dalam botol bekas air mineral berisi 1,5 liter kepada Joko Semedi, salah seorang korban.
Sehari berikutnya, Senin (9/9/2019), tersangka kembali menjual miras oplosan dalam botol bekas air mineral berisi 1,5 liter kepada Agik. Setelah membeli miras oplosan itu, Agik bersama Budiyono alias Ateng (48), Joko Semedi, Supardi alias Klowor, Pudiharto alias Iput, dan Dian Septianto (28) minum-minum bersama di bantaran Bengawan Solo di Kelurahan Sewu, Kecamatan Jebres, Solo.
”Setelah minum minuman keras oplosan di pinggir Bengawan Solo itu, para korban kembali ke rumah. Enam orang yang ikut minum minuman keras itu lantas merasa seperti keracunan. Ada yang dibawa ke RSUD dr Moewardi dan RS Kustati, Solo. Korban kemudian meninggal. Dari enam orang yang ikut minum, lima orang meninggal dunia, satu orang selamat,” katanya.
Lima korban yang meninggal dunia yaitu Agik (Agimailanto), Budiyono, Joko Semedi, Supardi alias Klowor, dan Pudiharto alias Iput.
Setelah minum minuman keras oplosan di pinggir Bengawan Solo itu, para korban kembali ke rumah. Enam orang yang ikut minum minuman keras itu lantas merasa seperti keracunan. Ada yang dibawa ke RSUD dr Moewardi dan RS Kustati, Solo. Korban kemudian meninggal. Dari enam orang yang ikut minum, lima orang meninggal, satu orang selamat.
Menurut Andy, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu jeriken ukuran 20 liter warna putih berisi sisa minuman keras yang belum terjual dan dua botol air mineral kosong ukuran 1,5 liter. Selain itu, satu botol air mineral berisi air buah kawis, satu botol air mineral berisi campuran perisa makanan kopi moka, dan enam botol perisa kopi moka.
Andy mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 204 Ayat 1 dan 2 KUHP. ”Ancaman hukumannya 15 tahun sampai dengan seumur hidup,” katanya.
Sigit mengaku membuat sendiri miras oplosan tersebut atas permintaan sejumlah pelanggan, sebulan lalu. Miras itu dikemas ke dalam delapan botol bekas air mineral berukuran masing-masing 1,5 liter serta satu botol bekas air mineral berukuran 600 mililiter.
”Sebenarnya saya sudah berhenti jualan (miras oplosan). Sudah 18 tahun enggak jualan miras, tapi makanan. Ini karena ada permintaan tetangga, saya buat lagi,” katanya.
Sigit mengaku berteman dengan para korban. Mereka membeli dua botol berukuran masing-masing 1,5 liter dengan harga Rp 50.000 per botol. Sebelum menjual kepada korban, tersangka sempat memberikan sampel miras oplosan buatannya yang dikemas dalam satu botol bekas air mineral berukuran 600 ml untuk dicoba secara gratis.
Satu botol miras berisi 600 militer itu jika dijual harganya Rp 20.000. Ia tak menyangka miras oplosan buatannya akan memakan korban. ”Saya sendiri juga sudah minum, mencobanya, dan tidak apa-apa,” katanya.