Antasari Azhar Sesalkan Sikap Tiga Unsur Pimpinan KPK
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar menyesalkan sikap tiga dari lima unsur pimpinan yang menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden.
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·2 menit baca
SOLO, KOMPAS — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar menyesalkan sikap tiga dari lima unsur pimpinan yang menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden. Mereka seharusnya terus mengelola dan menjaga KPK hingga masa tugas berakhir.
”Saya, atas nama mantan ketua KPK, menyesalkan sikap seperti itu. Seharusnya saat kondisi KPK seperti ini, ada masalah internalnya dan banyak pihak yang mengkritik, pimpinan tetap menjaga (KPK). Bukan mundur dan menyerahkan kepada Presiden,” ujar Antasari di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (14/9/2019).
Menurut Antasari, pimpinan KPK seharusnya tetap bertahan menjaga lembaga itu, apa pun gangguan yang sedang dihadapi KPK. Diakuinya, upaya pemberantasan korupsi akan selalu menghadapi serangan balik.
Kita ingin berbuat yang terbaik memberantas korupsi, ada serangan balik untuk kita itu pasti ada. Tetapi, jangan seperti sekarang, mundur dan serahkan kepada Presiden
”Kita ingin berbuat yang terbaik memberantas korupsi, ada serangan balik untuk kita itu pasti ada. Tetapi, jangan seperti sekarang, mundur, dan serahkan kepada Presiden,” ujarnya.
Sebelumnya, tiga dari lima unsur pimpinan KPK 2015-2019, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang, menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo. Mereka menunggu perintah selanjutnya dari Presiden dan berharap diajak bicara oleh Presiden terkait kegelisahan di KPK (Kompas, Sabtu 14/9/2019).
Terkait revisi UU KPK, Antasari menyatakan, setuju. Ini karena revisi UU KPK tidak untuk melemahkan, tetapi memperkuat KPK. KPK memerlukan dewan pengawas agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Selain itu, kewenangan menerbitkan surat penghentikan penyidikan perkara (SP3) juga diperlukan KPK. ”Dihentikan dengan SP3 tidak mengartikan secara keseluruhan, kalau ternyata ada bukti baru (penyidikan kasus) bisa dibuka lagi,” ujarnya.
Menanggapi terpilihnya lima calon pimpinan KPK periode 2019-2023 yang dipilih Komisi III DPR, Antasari menyebutkan, mereka tidak perlu diragukan. Hal ini berkaca dari pengalamannya sendiri sewaktu terpilih sebagai Ketua KPK.
”Dulu, saya juga diragukan. Ada jaksa memimpin KPK, nanti kayak kejaksaan. Tapi saya tunjukan, tidak seperti itu,” tuturnya.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo berpendapat, revisi UU KPK merupakan hal biasa jika memang dianggap perlu ada perbaikan guna penguatan KPK. Namun, jika ternyata revisi tersebut tidak bermanfaat, masyarakat pasti akan bergerak menuntut pembenahan.
”Menurut saya (revisi UU KPK), tidak ada persoalan dan Presiden sudah menyetujui, kok, dan ada beberapa hal yang tidak diperbolehkan (oleh Presiden),” katanya.