Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel area terbakar milik dua korporasi perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Sabtu (14/9/2019).
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·4 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel area terbakar milik dua korporasi perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Sabtu (14/9/2019). Dengan demikian, sejak Agustus hingga September sudah 28 lahan korporasi yang disegel dan 1 lahan milik perseorangan di Kalbar.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sustyo Iriyono mengatakan, hari Sabtu tim gabungan penegakan hukum yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK didukung Balai Taman Nasional Gunung Palung dan Daerah Operasi Manggala Agni Ketapang kembali menyegel lahan dua lokasi konsesi perkebunan sawit di Ketapang.
”Luasnya ada yang sekitar 120 hektar, ada pula yang sekitar 100 hektar. Penyegelan ini diawali dari monitoring titik panas serta analisis spasial. Maka, kemudian tim mengecek ke lapangan. Penyegelan dilakukan sebagai langkah awal untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut dan apabila ditemukan cukup bukti akan dilanjutkan dengan penyidikan,” tutur Sustyo.
Penegakan hukum dilakukan untuk menindak tegas pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan yang mengganggu aspek kehidupan manusia. Selain itu, juga sebagai upaya menyelamatkan keberadaan dan kehidupan satwa liar.
”Salah satu habitat terpenting orangutan di Kalbar adalah kawasan ekosistem esensial koridor orangutan lanskap Sungai Putri-Gunung Palung di Ketapang. Lanskap itu telah terkepung api dan asap kebakaran hutan dan lahan yang mengancam kehidupan orangutan,” paparnya.
Sejak Agustus hingga September, KLHK telah menyegel 28 lahan korporasi yang terbakar dan 1 lahan milik perseorangan dengan total luas sekitar 5.531,887 hektar. Dua di antaranya merupakan perusahaan hutan tanaman industri. Dari ke-28 korporasi itu, tiga adalah perusahaan Malaysia dan satu perusahaan Singapura. Dari penindakan itu, tiga perkara korporasi dan satu perseorangan sedang dalam tahap penyidikan.
KLHK sebetulnya sudah mengirim surat kepada 200 korporasi perkebunan sawit dan hutan tanaman industri. Namun, peringatan itu belum membuat mereka jera. Maka, dilakukan penyegelan terhadap sejumlah korporasi itu.
Dari ke-28 korporasi itu, tiga adalah perusahaan Malaysia dan satu perusahaan Singapura.
KLHK bisa menjerat pelaku dengan Pasal 98, Pasal 99, Pasal 108, dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
”Masih ada empat korporasi lagi yang sedang kami verifikasi di lapangan yang juga diduga terbakar. Tim masih mengumpulkan data dan kegiatan perusahaan di lapangan. Jika temuannya signifikan, akan disegel,” tutur Sustyo.
Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Kalimantan Subhan mengatakan, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kalimantan akan terus memantau, mengawasi, dan menindak pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, upaya ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen KLHK dalam menyelamatkan lingkungan hidup. Kebakaran hutan dan lahan menjadi ancaman serius terhadap kerusakan ekosistem hutan dan lingkungan hidup.
Kebakaran hutan dan lahan juga menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial yang sangat tinggi. Hal itu terlihat dari gangguan kesehatan masyarakat serta proses belajar yang terganggu, bahkan mengancam keselamatan jiwa.
Habitat orangutan
Kebakaran lahan juga berdampak pada orangutan yang kehilangan habitat akibat kebakaran. Berdasarkan data titik panas dan pengecekan lapangan yang dilakukan, banyak titik panas yang berada di lanskap Sungai Putri-Gunung Palung. Pada lanskap ini terdapat jumlah populasi orangutan yang besar.
Sustyo menuturkan, ada sekitar 3.500 orangutan yang terdapat di lanskap Sungai Putri-Gunung Palung berdasarkan hasil survei terakhir. Dengan jumlah populasi yang besar dan fenomena kebakaran yang marak terjadi belakangan ini, orangutan berada dalam ancaman yang serius dan rentan terlibat konflik dengan masyarakat.
Ada sekitar 3.500 orangutan yang terdapat di lanskap Sungai Putri-Gunung Palung berdasarkan hasil survei terakhir. Dengan jumlah populasi yang besar dan fenomena kebakaran yang marak terjadi belakangan ini, orangutan berada dalam ancaman yang serius.
Oleh karena itu, KLHK bersama Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia akan melakukan langkah-langkah antisipasi. Menurut laporan yang masuk sampai saat ini, terdapat tujuh orangutan yang terancam terlibat konflik dengan masyarakat. Dua orangutan di Jalan Tanjungpura, tiga orangutan di Desa Kuala Satong, dan dua orangutan di Dusun Semanai.
Dalam waktu dekat, Balai Taman Nasional Gunung Palung bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalbar dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia akan melakukan menyelamatkan dua orangutan di Jalan Tanjungpura dan akan ditranslokasikan ke kawasan Taman Nasional Gunung Palung.
Sementara itu, orangutan yang berpotensi terlibat konflik akan terus dimonitor keberadaannya dan akan dilakukan translokasi apabila memang diperlukan dan sangat mendesak.