Sosialisasi Keselamatan di Pelintasan Sebidang Tidak Cukup
Puluhan nyawa melayang di pelintasan sebidang di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon setiap tahun. Sosialisasi keselamatan di pelintasan sebidang pun digencarkan.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Puluhan nyawa melayang di pelintasan sebidang di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon setiap tahun. Sosialisasi keselamatan di pelintasan sebidang pun digencarkan. Namun, langkah tersebut belum sepenuhnya cukup menekan angka kecelakaan.
Pada Selasa (17/9/2019) sore, jajaran PT KAI Daop 3 Cirebon, Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota, Jasa Raharja, serta Komunitas Edan Sepur, menggelar sosialisasi keselamatan di pelintasan sebidang kereta api di Jalan Kartini. Ketika kereta melintas dan palang pelintasan tertutup, mereka membentangkan spanduk dan pataka berisi pesan keselamatan, seperti ”Tidak ingin ditilang? Jangan melanggar lalu lintas”.
Kegiatan serupa juga dilakukan di lima titik pelintasan sebidang di Kabupaten Cirebon, Indramayu, dan Tegal, Jawa Tengah, yang berada di wilayah Daop 3 Cirebon. Sosialisasi digelar pada Selasa–Rabu (17-18/9/2019).
”Kami mengingatkan kepada masyarakat bahwa pelanggaran di pelintasan sebidang akan berakhir kecelakaan. Sosialisasi ini akan berlanjut terus,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif.
Selama ini, lanjutnya, pengendara kerap menerobos pelintasan sebidang ketika kereta akan melintas. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengendara wajib berhenti dan mendahulukan kereta melintas. Jika tidak, terjadi kecelakaan yang rentan menimbulkan korban jiwa.
Pihaknya mencatat, sejak Januari-pertengahan September 2019, sebanyak 47 kecelakaan terjadi di pelintasan sebidang dan menyebabkan 45 nyawa melayang. Artinya, rata-rata lima orang meninggal di pelintasan sebidang setiap bulan.
Sejak Januari-pertengahan September 2019, sebanyak 47 kecelakaan terjadi di pelintasan sebidang dan menyebabkan 45 nyawa melayang. Artinya, rata-rata lima orang meninggal di pelintasan sebidang setiap bulan.
Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun lalu, yakni 37 kecelakaan dengan 40 korban meninggal. Sabtu (19/6/2019), misalnya, tujuh orang, termasuk ibu hamil, tewas saat mobil yang mereka tumpangi tertabrak KA di pelintasan sebidang di jalur Haurgeulis–Cilegeh, Indramayu.
Pihaknya mencatat, 71 pelintasan sebidang yang dijaga, 92 pelintasan tanpa penjagaan, dan 11 pelintasan liar dari Brebes-Tanjungrasa, dan Cirebon Prujakan–Songgom. Adapun pelintasan tidak sebidang berupa jalan layang atau underpass tercatat sebanyak 25 pelintasan. Setiap hari, sebanyak 96 KA reguler dan 10 KA fakultatif melintas di Daop 3 Cirebon.
”Semua pelintasan sebidang itu rawan. Pelintasan yang dijaga saja masih sering dilanggar oleh pengendara. Kami sudah sosialisasi di lapangan dan media, tetapi pelanggaran masih terjadi,” katanya. Untuk itu, pihaknya juga telah menutup 22 pelintasan sebidang dari rencana 31 pelintasan tahun ini.
Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menilai, sosialisasi keselamatan di pelintasan sebidang belum cukup menekan angka kecelakaan. ”Seharusnya, ada penegakan hukum agar ada efek jera. Polisi, misalnya, bisa melakukan razia di pelintasan sebidang,” katanya.
Di sisi lain, dukungan pemerintah daerah juga dibutuhkan untuk menutup pelintasan sebidang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 94 UU 23/2007 disebutkan, pelintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup pemerintah.
”Akan tetapi, pemerintah daerah kerap tidak memahami ini. Bahkan, ada yang menolak pelintasan sebidang liar ditutup. Padahal, penutupan pelintasan sebidang cara terbaik menekan angka kecelakaan,” ujar Djoko.