logo Kompas.id
NusantaraPenerapan B30 Menekan...
Iklan

Penerapan B30 Menekan Pencemaran Udara

Pemerintah pusat siap menerapkan penggunaan 30 persen biodiesel dalam setiap solar atau mandatori B30 pada 1 Januari 2020. B30 mengurangi pengurangan impor solar dan ketergantungan pada energi fosil.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dSPmzLiCEo2aP2qAPPYJFyYNcjc=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190918WEN1_1568788449.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Petugas menggunakan alat penguji kepekatan asap pada mesin diesel truk yang menggunakan bahan bakar biodiesel B30 di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu (18/9/2019). Beberapa pengembangan biodiesel telah dilakukan karena dianggap lebih ramah lingkungan serta mengurangi polusi dari asap kendaraan.

SEMARANG, KOMPAS - Pemerintah pusat siap menerapkan penggunaan 30 persen biodiesel dalam kandungan solar atau mandatori B30 pada 1 Januari 2020. Selain mengurangi impor solar dan ketergantungan pada energi fosil, penggunaan B30 juga akan menekan pencemaran udara.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana, mengatakan, uji coba penggunaan B30 telah dilakukan selama tiga bulan. Secara umum, tidak ada masalah dalam uji coba sehingga penerapan siap dilakukan.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000