Pedagang Lubuk Alung Unjuk Rasa di PT KAI Sumatera Barat
Puluhan pedagang Pasar Lubuk Alung, Padang Pariaman, menggelar unjuk rasa di PT Kereta Api Indonesia Divre Regional II Sumbar, Padang, Rabu (18/9/2019).
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Puluhan pedagang Pasar Lubuk Alung, Padang Pariaman, menggelar unjuk rasa di PT Kereta Api Indonesia Divre Regional II Sumbar, Padang, Rabu (18/9/2019). Mereka menolak penggusuran 54 kios permanen yang berdiri di kawasan Stasiun Lubuk Alung.
Massa mendatangi kantor PT KAI Divre Regional II Sumbar sejak pukul 09.30. Mereka didampingi tim advokasi dari LBH Yayasan Asanusa, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Sumbar, dan Ikatan Pedagang Pasar Tradisional Indonesia.
Yurli Edwar (62), pedagang, menolak eksekusi penggusuran bulan ini karena merasa dirugikan. Ia sudah membeli kios ukuran 3 meter x 4 meter dari pengembang seharga Rp 50 juta. Dia juga diberi hak sewa tanah oleh kepala pasar selama 25 tahun sejak 2004. Jika digusur, ia akan rugi karena hak sewa masih tersisa 10 tahun.
”Kalau kami tahu hak sewa hanya lima tahun, tidak mungkin kami mau membeli kios Rp 50 juta karena terlau mahal,” kata Yurli di sela-sela aksi. Yurli mengaku, harga sewa tanah setahun untuk kiosnya Rp 1 juta.
Yurli melanjutkan, jika kios digusur dalam waktu dekat, para pedagang bingung hendak pindah berdagang ke mana. Sementara itu, kios lain yang berada di depan kiosnya, baru terbakar Juli 2019 dan belum dibangun kembali. Ia berharap penggusuran ditunda hingga masa pakai habis, setidaknya lima tahun lagi.
Secara umum, ada tiga tuntutan para pedagang dalam unjuk rasa kepada PT KAI Divre Regional II Sumbar. Pertama, menolak penggusuran dalam waktu dekat karena menyangkut perekonomian dan kelangsungan hidup pedagang. Selanjutnya, meminta eksekusi ditunda setidaknya hingga lima tahun ke depan.
Terakhir, mempertimbangkan kembali biaya pembongkaran dan ongkos angkut/kerohanian yang ditetapkan Rp 150.000 per meter. Besaran biaya itu dinilai tidak sepadan dengan hak para pedagang.
Ketua LBH Yayasan Asanusa Afriendi Sikumbang menjelaskan, dalam kasus ini, pedagang menyayangkan sikap pimpinan PT KAI Divre Regional II Sumbar masa itu yang membiarkan pengembang membangun kios permanen. Pembiaran itu membuat pedagang yakin untuk membeli kios itu dengan hak sewa tanah selama 25 tahun.
Pedagang sudah telanjur membeli mahal, tiba-tiba mau digusur. Kami menduga ada permainan antara pimpinan KAI dulu dan pengembang
”Pedagang sudah telanjur membeli mahal, tiba-tiba mau digusur. Kami menduga ada permainan antara pimpinan KAI dulu dengan pengembang. Kenapa waktu itu KAI tidak mencegah pendirian bangunan permanen di atas lahannya. Tidak mungkin KAI tidak tahu karena yang membangun pengembang besar di Sumbar,” kata Afriendi.
Afriendi melanjutkan, jika eksekusi dilakukan, para pedagang akan menggugat PT KAI Divre Regional II Sumbar ke pengadilan atas perbuatan melawan hukum karena membiarkan pembangunan kios permanen. Sikap KAI telah membuat pedagang merasa tertipu dan dirugikan karena membeli kios tersebut.
Selain PT KAI Divre Regional II Sumbar, pedagang juga berencana melaporkan kepala pasar pada masa itu, pengembang, dan notaris yang melegalkan proses jual-beli atas kasus penipuan.
Manajer Aset PT KAI Divre Regional II Sumbar Indra Diva, yang menemui pedagang, mengatakan, KAI di daerah tidak pernah memberikan sewa jangka panjang karena tidak punya wewenang. KAI hanya memberikan sewa jangka pendek per tahun langsung ke pemilik kios.
Terkait pembangunan kios, PT KAI Divre Regional II Sumbar hanya memberikan sewa setahun kepada pengembang yang kemudian dilanjutkan pedagang. Sejak 2018, KAI tidak lagi memberikan perpanjangan kontrak karena akan merenovasi stasiun yang sudah tua dan memprihatinkan.
“Sebelumnya, pedagang sudah setuju terkait rencana pengembangan stasiun. Mereka meminta eksekusi ditunda hingga setelah Idul Fitri karena sudah menyetok barang dagangan untuk menyambut hari raya. Kami pun menundanya hingga akhir Agustus. Namun, untuk menundanya lagi, tidak mungkin. Akan sangat merugikan warga Lubuk Alung karena dananya akan ditarik pusat (jika renovasi tertunda)” kata Indra.