Aliansi Masyarakat Sipil di Malang Dukung Langkah Uji Materi
Puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sipil Antikorupsi Malang Raya, menggelar unjuk rasa menolak pengesahan Revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS-Puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sipil Antikorupsi Malang Raya, menggelar unjuk rasa menolak pengesahan Revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru saja dilakukan oleh DPR, Rabu (18/9/2019) di Malang, Jawa Timur.
Mereka berasal dari sejumlah elemen, seperti Malang Corruption Watch (MCW), mahasiswa, hingga Aliansi Jurnalis Independen Malang. Dalam aksinya, demonstran mendukung rencana uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi guna membatalkan RUU KPK yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah itu.
Aksi di depan gedung DPRD Kota Malang. Selain berorasi, mereka membentangkan sejumlah poster berbunyi, antara lain: “Jangan Ambil Hak Rakyat dengan Revisi UU KPK #SaveKPK”, “Mati Mati Mati KPK Mati Karena Partai”, dan “Tanyakan pada Rakyat Dulu Sebelum Memutuskan”.
Salah satu peserta juga mengenakan topeng dengan hidung panjang membawa bingkai bergambar bunga mawar warna hitam dengan tulis KPK 2002-2019. Di sampingnya, terdapat sebuah miniatur gedung KPK bertuliskan “KPK Telah Mati Ajur Wiii” dengan taburan bunga.
“Kami akan menempuh upaya konstitusional. Kami, tepatnya Koalisi Masyarakat Sipil Nasional, akan menempuh judicial review. Jadi selain menyuarakan aksi solidaritas melalui jalanan, kami juga melakukan upaya hukum,” kata Kordinator Badan MCW M Fahrudin Andryansyah.
Menurut Fahrudin, pihaknya masih memiliki harapan. Karena itu, proses menuju uji materi harus dipersiapkan secara matang agar tidak mental nantinya. Pengajuan uji materi sendiri dilakukan menunggu UU KPK hasil revisi diundangkan.
Saat ini, menurut Fahrudin, pihaknya tengah menyiapkan bahan, pararel dengan upaya yang dilakukan oleh masyarakat sipil di Jakarta. Selain MCW dan koalisinya, ada sejumlah akademisi di Malang yang akan dilibatkan untuk memberikan dukungan.
Judicial review-nya dilakukan bersamaan dengan Koalisi Masyarakat Sipil di Jakarta. Tidak sendiri-sendiri. Kalau sendiri-sendiri dikhawatirkan akan kontraproduktif dengan gerakan yang lain.
“Judicial review-nya dilakukan bersamaan dengan Koalisi Masyarakat Sipil di Jakarta. Tidak sendiri-sendiri. Kalau sendiri-sendiri dikhawatirkan akan kontraproduktif dengan gerakan yang lain. Kalau bisa suara-suara atau keresahan dan analisis di daerah kita sampaikan kepada kawan-kawan di Jakarta,” katanya.
Usai unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Malang, Rabu sore, Aliansi Masyarakat Sipil Antikorupsi Malang Raya menggelar diskusi di Markas MCW di Kalimetro, Malang. Diskusi membicarakan soal korupsi yang terjadi di Indonesia sekaligus upaya konsolidasi gerakan.
Eki Maulana, Juru Bicara Aliansi Masyarakat Sipil Antikorupsi Malang Raya mengatakan, pihaknya ingin menyuarakan bahwa demokrasi di Indonesia telah mati. KPK sebagai lembaga antirasuah telah mati oleh revisi UU KPK. Pemerintah dan DPR dinilai abai meski penolakan revisi UU KPK telah dilakukan secara luas, baik oleh akademisi, mahasiswa, pegiat antikorupsi, dan elemen masyarakat lainnya.