Burung-burung Langka Papua Diselundupkan dengan Kapal Kargo
Perdagangan burung-burung dilindungi secara ilegal dari Papua terus terjadi. Satwa tersebut dikirim ke Surabaya, Jawa Timur, menggunakan kapal, termasuk kargo.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Direktorat Kepolisian Air dan Udara Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kamis (19/9/2019), menggagalkan penjualan 142 burung dilindungi dan tidak dilengkapi sertifikat kesehatan. Burung-burung tersebut diselundupkan dari Papua menuju Surabaya menggunakan kapal kargo.
Wakil Direktur Polairud Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Kobul Syarin Ritonga mengatakan, penemuan kasus pengiriman burung-burung tersebut berawal dari informasi masyarakat. Aparat kemudian memeriksa muatan kapal kargo, KM Senja Persada, yang bersandar di Pelabuhan Kalimas, Tanjung Perak, Kamis, sekitar pukul 02.00.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 142 burung berbagai jenis dan tiga tanduk rusa yang disembunyikan di bagian ruang mesin kapal. Burung-burung yang ditemukan terdiri dari 92 cucak rawa, 22 kasturi, 1 koak, dan 27 jagal. Polisi juga menemukan tiga tanduk rusa.
”Pemilik tidak bisa menunjukkan dokumen legalitas burung-burung yang dibawa. Selain menyita ratusan burung dan tanduk rusa, kami juga menahan empat tersangka, yakni H, R, I, dan Y,” katanya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, burung cucak rawa, kasturi, dan koak tergolong satwa dilindungi. Burung-burung tersebut tidak boleh diperjualbelikan. Jika dibawa keluar dari habitatnya, harus dilengkapi dokumen yang dikeluarkan pihak berwenang.
Sementara untuk burung yang diperjualbelikan antarwilayah, penjual harus memiliki sertifikat kesehatan. Aturan ini sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1996 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Sertifikat itu dikeluarkan Balai Besar Karantina Pertanian di daerah asal untuk diserahkan kepada petugas karantina di tempat tujuan pengiriman hewan tersebut. Persyaratan itu diperlukan untuk memastikan burung tidak membawa penyakit.
Burung-burung dan tanduk rusa tidak diperoleh langsung dari hutan, tetapi dibeli dari pemburu di wilayah Papua. Satwa tersebut. menurut rencana, dijual ke wilayah Jatim.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Kobul, burung-burung dan tanduk rusa tidak diperoleh langsung dari hutan, tetapi dibeli dari pemburu di wilayah Papua. Satwa tersebut, menurut rencana, dijual ke wilayah Jatim. ”Tim penyidik masih menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi karena mereka tidak bekerja sendirian,” katanya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Kepala Resor Konservasi Wilayah 07 Surabaya Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jatim Doki Djati Widiarto mengatakan, burung sitaan tersebut akan dipindahkan ke kandang sementara hingga kondisinya membaik. Sebab, selama perjalanan menuju Surabaya, burung-burung tidak mendapatkan ruang yang cukup.
”Setelah menjalani proses karantina dan pemeriksaan kesehatan, burung akan dilepasliarkan ke habitatnya di Papua,” katanya.
Selain menggagalkan pengiriman satwa, aparat di Surabaya juga mencegah pengiriman tumbuhan dari luar negeri yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan. Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi mengatakan, selama kurun waktu Maret hingga September 2019, pihaknya mengamankan 11,45 kilogram (kg) benih tanaman hias; 2,5 kg benih sayuran; 2,4 kg biji kopi; dan 66 kg kayu olahan.
”Tumbuhan itu dikirim dari luar negeri menggunakan jasa logistik tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan,” katanya. Tumbuhan dikirim dari 15 negara, antara lain Amerika Serikat, Australia, Malaysia, Jerman, dan Jepang.