logo Kompas.id
NusantaraMasyarakat Berharap MK...
Iklan

Masyarakat Berharap MK Kabulkan Uji Materi

Sejumlah akademisi dan mahasiswa Universitas Pancasakti Tegal menggelar aksi penolakan UU KPK hasil revisi yang dinilai tidak prosedural. Mereka berharap, hakim MK mengabulkan permohonan uji formil dan materiil UU itu.

Oleh
KRISTI UTAMI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/--rly7mh7vOpesV9xiQK8Cr3IFc=/1024x613/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FDSC01926_1568888096.jpg
KOMPAS/KRISTI UTAMI

Sejumlah mahasiswa dan akademisi di Universitas Pancasakti Tegal melakukan aksi menolak disahkannya hasil revisi UU KPK. Aksi tersebut dilakukan di UPS Tegal, Kamis (19/9/2019).

TEGAL, KOMPAS -- Dua hari setelah disahkan, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi masih ditolak sejumlah elemen masyarakat. Di Kota Tegal, Jawa Tengah misalnya, Kamis (19/9/2019), sejumlah akademisi dan mahasiswa Universitas Pancasakti Tegal menggelar aksi penolakan terhadap UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 hasil revisi yang dinilai tidak prosedural. Mereka berharap, ikhitar terakhir menghentikan upaya pelemahan KPK yakni permohonan uji formil dan materiil dikabulkan Mahkamah Konsitusi.

Dosen Faktultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal Himawan Sugiharto mengatakan, Universitas Pancasakti (UPS) Tegal mengaku prihatin dengan pengesahan UU KPK hasil revisi. Menurut Himawan, proses revisi hingga pengesahan UU KPK tersebut terkesan terburu-buru dan tidak sesuai prosedur.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000