Pemerintah Kabupaten Temanggung berharap kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen tidak diberlakukan merata, terutama pada industri berbahan tembakau lokal. Jika dipaksakan, dikhawatirkan menurunkan kesejahteraan petani.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·2 menit baca
TEMANGGUNG, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, berharap kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen tidak diberlakukan merata, terutama pada industri berbahan tembakau lokal. Jika dipaksakan, dikhawatirkan berdampak pada penurunan kesejahteraan petani tembakau, termasuk di Temanggung.
Bupati Temanggung M Al Khadziq mengatakan, pemerintah diharapkan bersikap lebih bijak dengan menetapkan perbedaan kenaikan cukai pada industri rokok berbahan tembakau impor dan lokal.
”Cukai rokok pada industri rokok berbahan tembakau lokal semestinya lebih rendah karena di industri itulah nasib jutaan petani tembakau bergantung,” ujarnya dalam acara Festival Kopi di Gedung Pemuda, Kabupaten Temanggung, Kamis (19/9/2019) petang.
Khadziq mengatakan, pihaknya akan menggandeng kepala daerah sentra tembakau lainnya untuk bersama-sama mengajukan usulan perbedaan cukai tersebut kepada pemerintah. Dengan kenaikan cukai, pabrik rokok pasti akan menekan biaya produksi.
Salah satu yang mungkin dilakukan ialah dengan menekan penyerapan atau menurunkan harga pembelian tembakau. Pada kondisi itu, menurut dia, nasib petani tembakau akan terpuruk karena tidak lagi mampu mendapat keuntungan maksimal dalam pembelian tembakau.
Tahun ini, Khadziq mengatakan, panen tembakau berlangsung bagus. Pada musim panen kali ini, petani makin diuntungkan karena harga tembakau per grade naik berkisar 40-60 persen.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan cukai sebesar 23 persen. Besar kenaikan tersebut, katanya, berada di atas batas kewajaran.
”Jika memang ingin menaikkan cukai rokok, sebaiknya persentase kenaikan hanya berkisar 10-13 persen,” ujarnya.
Sebelum ada kajian ulang, Agus berharap pemerintah tidak terus-menerus menggembar-gemborkan rencana kenaikan sebesar 23 persen. Isu yang sudah muncul tiga hari terakhir itu sudah berdampak pada kebijakan pabrik dan akhirnya mengganggu penyerapan tembakau petani.
Sekalipun berencana menaikkan cukai rokok, Agus mengatakan, pemerintah diharapkan tetap memperhatikan nasib petani. Salah satunya dengan membatasi dan mengatur penggunaan tembakau impor di pabrik rokok.
Pembatasan ini dapat dilakukan dengan segera menerapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Teknis Impor Tembakau dan menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau. Selain itu, Kementerian Keuangan diharapkan juga membuat aturan tentang teknik pengawasan tembakau impor yang dapat masuk ke dalam negeri.