BANDUNG, KOMPAS —Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy di Kota Bandung, Jawa Barat, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba oleh dua kurir perempuan, Sabtu (21/9/2019). Diduga narkoba akan diedarkan di lapas.
Kedua kurir adalah RFF (24), warga Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, dan N (39), warga Kelurahan Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Mereka datang dalam waktu berbeda. RFF dengan nomor antrean 34 hendak menjenguk napi bernama Asep Kusumah yang dihukum 6 tahun penjara terkait kasus narkoba. Ia baru mendekam di Lapas Banceuy 7 bulan.
Adapun N yang bernomor antrean 44 akan mengunjungi napi Dede Suhendi yang dihukum 5 tahun penjara untuk kasus narkoba. Dede di Banceuy selama 4 bulan. Asep dan Dede merupakan napi pindahan dari Rumah Tahanan Kelas I Kebon Waru, Bandung.
Petugas menyita 32 paket sabu 63 gram dan satu paket ganja sintesis atau tembakau gorila dari RFF. Sementara dari N, petugas menyita 1 paket sabu 45 gram, 1 paket tembakau gorila, 29 butir pil warna kuning, 14 butir pil merah muda, 15 butir pil clonazepam, dan 30 butir pil alprazolam. Clonazepam dan alprazolam merupakan obat penenang.
”Semua narkoba dikemas dalam kondom lalu dimasukkan ke dalam alat kelamin. Karena barang bukti dikemas dalam bentuk paket, mungkin akan dijual dan diperkirakan diedarkan di lingkungan lapas,” kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Banceuy, Eris Ramdani.
”Mereka datang menjelang jam besuk berakhir, sekitar 10.30. Pelaku mungkin mengharapkan petugas buru-buru dan kurang cermat dalam pemeriksaan. Namun, pengawasan tetap ketat. Dari body screening tampak bentuk mencurigakan pada tubuh mereka. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan narkoba,” tutur Eris.
Catatan Lapas Banceuy, Januari-September 2019, ada enam kali upaya penyelundupan narkoba dengan modus beragam yang digagalkan lapas.
Menurut Eris, Asep dan Dede akan diberi sanksi. Di antaranya dibatasi hak kunjungannya dalam waktu tertentu, tidak mendapat remisi, dan diproses hukum. (SEM)