Pemkab Mediasi Konflik Pekerja dan Perusahaan Sawit
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, berupaya memediasi konflik antara pihak pekerja dan perusahaan perkebunan sawit PT Wahana Tritunggal Cemerlang.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, akan memediasi konflik antara pihak pekerja dan perusahaan perkebunan sawit PT Wahana Tritunggal Cemerlang, Selasa (24/9/2019). Hal itu guna mencari titik temu antara tututan pekerja dan kebijakan perusahaan.
Sebelumnya, lebih dari 300 pekerja di perkebunan sawit itu melakukan mogok kerja dengan memberi surat pemberitahuan kepada perusahaan serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur. Koordinator pekerja, Matheus Aven, mengatakan, waktu mogok kerja tercantum sejak 29 Juli 2019 sampai ada titik temu antara perusahaan dan peserta mogok.
Kami menuntut hak kami, seperti tunjangan kesehatan, hak cuti hamil bagi pekerja perempuan, dan kejelasan peraturan perusahaan.
"Kami menuntut hak kami, seperti tunjangan kesehatan, hak cuti hamil bagi pekerja perempuan, dan kejelasan peraturan perusahaan. Peraturan perusahaan belum pernah kami terima, jadi ada yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun tetapi belum diangkat. Kami juga bekerja tanpa perjanjian kerja," kata Aven, ketika dihubungi, Senin (23/9).
Disnakertrans Kutai Timur pun mengeluarkan rekomendasi bahwa para pekerja yang mogok bisa meneruskan pekerjaan sambil penyelesaian masalah berlangsung. Setelah itu, pihak perusahaan mengirim surat kepada para pekerja. Aven mengatakan, para pekerja diminta menandatangani surat pernyataan seperti karyawan baru. Para pekerja tidak bersedia menandatangani surat pernyataan itu.
Selama mogok kerja, mereka tinggal di mes perusahaan. Namun, pihak perusahaan meminta mereka tidak tinggal di mes jika tidak bekerja. Akhirnya, para peserta mogok kerja itu mengungsi di aula Kecamatan Karangan sejak seminggu lalu.
Setidaknya terdapat 400 orang mengungsi di sana, terdiri dari pekerja beserta anak dan istri. Mereka membawa kasur, tikar, dan alat masak ke tempat pengungsian. Ada beberapa orang yang tidur di pelataran aula dengan beralaskan tikar.
Kepala Disnakertrans Kutai Timur Darius Jiu Dian mengatakan, saat ini permasalahan itu sudah ditangani Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Pemerintah baru berkomunikasi dengan pihak perusahaan dan pekerja secara terpisah. "Besok baru akan dimediasi. Pertemuan itu kemungkinan dipimpin Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang," ujar Darius.
Ia mengatakan, pihak perusahaan sudah memberi surat pemberitahuan tentang pemberhentian ratusan pekerja kepada Disnakertrans Kutai Timur. Di dalam surat itu, perusahaan memberhentikan para pekerja karena masa mogok kerja melewati ketentuan undang-undang.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 40 menyebutkan bahwa pekerja wajib memberitahukan mogok kerja secara tertulis kepada pengusaha dan instansi di bidang ketenagakerjaan setempat.
Sementara itu, Pasal 144 huruf b UU Ketenagakerjaan menyebutkan, pengusaha dilarang memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apa pun kepada pekerja dan pengurus serikat pekerja selama dan sesudah melakukan mogok kerja.
Darius mengatakan, duduk perkara akan dibahas saat pertemuan besok. Jika dibiarkan terlalu lama, sengketa ini bisa merugikan banyak pihak. Ia berharap, setelah pertemuan besok, didapatkan titik temu antara kepentingan pekerja dan perusahaan.
Selama mengungsi di Aula Kecamatan Karangan, para pekerja dan keluarganya diberi bantuan makanan oleh masyarakat sekitar. Camat Karangan, Madnuh, mengatakan, anak-anak usia sekolah yang mengungsi tidak bisa sekolah selama mengungsi di sana. Ia berharap, berbagai pihak bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini.
"Jika terlalu lama mengungsi, kasihan anak-anak. Orangtuanya juga tidak ada pekerjaan. Kemampuan masyarakat sekitar membantu juga terbatas," kata Madnuh.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen PT Wahana Tritunggal Cemerlang belum membuahkan hasil. Telepon dan pesan singkat yang dikirim ke salah satu nomor pihak manajemen belum direspons.