Aplikator Nakal Bisa Hambat Penuntasan Rehab-Rekons di Lombok Barat
Rehabilitasi dan rekonstruksi rumah akibat gempa di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, ditargetkan selesai 31 Desember 2019.
Oleh
KHAERUL ANWAR
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS - Rehabilitasi dan rekonstruksi rumah akibat gempa di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, ditargetkan selesai 31 Desember 2019. Untuk penyelesaian target itu diharapkan tidak ada fasilitator dan aplikator nakal yang bisa menghambat proses rehab-rekons hingga tuntas.
“Sejak awal pelaksanaan rehab-rekons sudah ada kendala seperti langkanya semen dan tenaga kerja, termasuk adanya fasilitator dan aplikator yang nakal,” ujar Komandan Distrik Militer 1606 Lombok Barat, Kolonel Czi Efrijon Kroll dalam acara pertemuan Pengarahan Dandim 1606 Lombok Barat, terkait percepatan rehab-rekon rumah pascagempa di Gedung Taman Budaya, Kecamatan Narmada, Senin (23/9/2019).
Sebelumnya Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lombok Barat, Lalu Winengan, melalui siaran pers Humas Pemkab Lombok yang diterima Senin (23/9/2019) mengatakan, rehabilitasi dan rekonstruksi (Rekons) rumah pasca gempa sudah selesai sekitar 60 persen.
Kabupaten Lombok Barat dinilai terbaik dalam penyelesaian fisik dan administrasi. Sedang Kabupaten Lombok Utara, Lombok Timur, Kota Mataram dan Lombok Tengah, penyelesaian Rekons kurang dari 50 persen.
“Pemerintah Pusat memberi batas waktu penyelesaian rekons sampai 31 Desember 2019. Kami optimis untuk menyelesaikan 40 persen (sekitar 30.000 unit) rumah pascagempa dalam waktu yang ditentukan,” ujar Winengan.
Selaku Komandan Sektor Rekonstruksi percepatan rehab-rekon rumah akibat gempa di Lombok Barat, Kolonel CZI Efrijon Kroll menegaskan, sisa pekerjaan rekon tidak menjadi masalah yang cukup signifikan.
Jika ada suplier yang terbukti menaikkan harga di luar kewajaran, kami akan proses, tentu setelah melakukan cek lapangan, kata Efrijon.
Namun yang dikhawatirkan adalah terjadinya kelangkaan dan mahalnya material semen. Jika ini terjadi, pihaknya akan menggelar operasi pasar bersama Polda NTB, agar suplier semen tidak memainkan harga di atas harga standar pemerintah.
“Jika ada suplier yang terbukti menaikkan harga di luar kewajaran, kami akan proses, tentu setelah melakukan cek lapangan,” kata Efrijon. Tindakan hukum juga diberikan kepada aplikator dan fasilitator.
Misalnya, ada seorang fasilitator yang setelah menerima dana rekons, menghilang meninggalkan pekerjaan yang belum tuntas. “Oknum ini akan cari sampai kapan dan dimana pun,” ucap Efrijon. Aplikator itu telah tercatat dalam Daftar Pencarian Orang/DPO Polres Lombok Barat.
Hal senada diungkapkan Winengan. “Biar transparan, orang ini (aplikator) bernama Hendra. Bahkan baru saja ada laporan masuk, seorang Pokmas Desa Tanak Beak Lombok Barat) yang menyimpan rekening dengan saldo ratusan juta rupiah,” tutur Winengan.
Para Pokmas (kelompok masyarakat) yang berjumlah 65 orang di Desa itu diminta ini mengecek kebenaran laporan ini. Bila benar adanya oknum itu segara ‘dijemput’.
Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid mengajak semua pihak untuk bekerja sama dan yakin sisa rumah yang belum selesai sebanyak 40 persen dapat dituntaskan segera. Semua kesulitan akan bisa diatasi, dengan kerja sama dan silaturahmi.
“Beberapa waktu lalu saya menandatangani SK (Surat Keputusan) terbaru terkait tambahan rumah yang rusak ringan, sedang dan berat, termasuk memperbaiki data anomali sebelumnya,” ujar Bupati Fauzan Khalid, “SK itu sudah dilanjutkan ke BNPB Pusat yang nantinya merealisasikannya dalam bentuk pencairan dana”.