Aksi mahasiswa di Kaltim mendesak presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
SAMARINDA, KOMPAS - Ribuan mahasiswa yang menamakan diri Kaltim Bersatu berunjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, Kamis (26/9/2019). Mereka mendesak presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mahasiswa berorasi di depan kantor DPRD Kaltim sejak pukul 11.00 Wita. Hingga pukul 18.00 Wita, mahasiswa belum membubarkan diri. Beberapa mahasiswa ada yang melempari gedung DPRD Kaltim dengan botol. Kemudian, polisi menyemprotkan meriam air dan melemparkan gas air mata ke kerumunan mahasiswa.
Tuntutan kami mendesak presiden untuk mengeluarkan Perppu KPK.
Juru bicara Aliansi Kaltim Bersatu Aldo mengatakan, aksi ini merupakan aksi lanjutan dari aksi Senin (23/9) lalu. "Tuntutan kami mendesak presiden untuk mengeluarkan Perppu KPK. Kami tidak membatasi waktu aksi. Tujuan kami, kami semua bertemu anggota DPRD Kaltim lengkap dan mereka menyepakati tuntutan kami," ujar Aldo.
Tuntutan lain yang disuarakan mahasiswa adalah menolak segala undang-undang yang melemahkan demokrasi, seperti RKUHP dan RUU Minerba. Selain itu, mereka juga menolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil, menghentikan militerisme di Papua, dan menuntut penuntasan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia.
Anggota DPRD Kaltim sempat ke pintu gerbang menemui mahasiswa. Namun, mahasiswa menolak negosiasi dari perwakilan. Mereka ingin semua peserta aksi masuk gedung DPRD dan menyampaikan tuntutan di hadapan anggota lengkap DPRD Kaltim.
Anggota DPRD Kaltim Rusman Yakuq dari PPP mengatakan, menerima semua tuntutan yang disampaikan mahasiswa dan akan disampaikan ke DPR. "Kami di dewan sepakat membawa semua aspirasi adik-adik mahasiswa dan kita bersama memperjuangkan," tutur Rusman saat menghampiri mahasiswa.
Namun, mahasiswa tak ingin berunding dengan perwakilan. Akhirnya, para anggota DPR itu masuk kembali ke gedung DPRD Kaltim. Masa kemudian melanjutkan orasi. Sempat terjadi pelemparan batu dan botol air mineral ke dalam gedung DPRD Kaltim. Hal itu dibalas dengan semprotan meriam air dan tembakan gas air mata oleh polisi yang berjaga.
Sekitar 50 mahasiswa mengalami luka dan sesak napas. Mereka luka-luka di lutut, wajah, dan tangan akibat terjatuh karena semprotan meriam air dan menghindari tembakan gas air mata. Sebagian mahasiswa mengalami sesak napas karena menghirup terlalu banyak gas air mata.
Selain mahasiswa, puluhan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) juga ikut berkumpul dan bergabung dengan mahasiswa. Aldo mengatakan, mereka datang sendiri dan tidak ada ajakan khusus. Ridwan, salah satu pelajar, mengatakan, mereka datang untuk meramaikan aksi sambil belajar menyampaikan pendapat.
"Ikut aja, Bang. Kita lihat di media sosial, anak STM banyak yang ikut. Banyak yang tidak kami tahu. Ini sambil belajar," kata Ridwan yang enggan menyebutkan nama sekolahnya.
Beberapa pekan terakhir, DPR membahas dan mengesahkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) kontroversial, di antaranya revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai bisa melemahkan KPK dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi memudahkan kriminalisasi masyarakat (Kompas, 25/9/2019).
Revisi UU KPK sudah disahkan, sedangkan RKUHP akhirnya pengesahannya ditunda. Pembahasan kedua RUU itu dilakukan secara tertutup dalam waktu singkat oleh DPR.