logo Kompas.id
NusantaraMutilasi Kekasih Prada Deri...
Iklan

Mutilasi Kekasih Prada Deri Permana Dihukum Penjara Seumur Hidup

Prajurit Dua Deri Permana (25) divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat sebagai anggota TNI karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri, Fera Oktaria (21)

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 4 menit baca

PALEMBANG, KOMPAS - Prajurit Dua Deri Permana (25) divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat sebagai anggota TNI karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri, Fera Oktaria (21) di Penginapan Sahabat Mulia Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Pembunuhan ini dilatarbelakangi kekecewaan Deri karena curiga Fera memiliki hubungan dengan pria lain.

Hal ini disampaikan Majelis Hakim yang diketuai oleh Letnan Kolonel CHK Khazim di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019). Dalam persidangan hadir juga keluarga korban yang seketika bersyukur saat ketua majelis hakim membacakan vonis seumur hidup pada Deri.

Sebaliknya, Deri terlihat terpukul dan hanya bisa menangis mendengar keputusan tersebut. "Terdakwa mengerti hukuman apa terdakwa," tanya Khazim. "Siap yang mulia,"jawab Deri terbata-bata.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000