Mutilasi Kekasih Prada Deri Permana Dihukum Penjara Seumur Hidup
Prajurit Dua Deri Permana (25) divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat sebagai anggota TNI karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri, Fera Oktaria (21)
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·4 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS - Prajurit Dua Deri Permana (25) divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat sebagai anggota TNI karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri, Fera Oktaria (21) di Penginapan Sahabat Mulia Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Pembunuhan ini dilatarbelakangi kekecewaan Deri karena curiga Fera memiliki hubungan dengan pria lain.
Hal ini disampaikan Majelis Hakim yang diketuai oleh Letnan Kolonel CHK Khazim di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019). Dalam persidangan hadir juga keluarga korban yang seketika bersyukur saat ketua majelis hakim membacakan vonis seumur hidup pada Deri.
Sebaliknya, Deri terlihat terpukul dan hanya bisa menangis mendengar keputusan tersebut. "Terdakwa mengerti hukuman apa terdakwa," tanya Khazim. "Siap yang mulia,"jawab Deri terbata-bata.
Majelis hakim menjerat Deri dengan pasal 340 KUHP tetang pembunuhan berencana. Selain itu, hakim menilai perbuatan terdakwa telah menjatuhkan citra TNI di tengah masyarakat. Karena itu, Deri pun dipecat sebagai anggota TNI.
Beberapa hal memberatkan adalah perbuatan Deri yang dinilai sangat sadis dan tidak berprikemanusiaan. Selain itu, Deri dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sebaliknya, hal yang meringankan karena Deri telah menyerahkan diri dan bersikap sopan selama persidangan, dan menyesali perbuatannya. Deri menyerahkan diri, satu bulan setelah melarikan diri ke Serang, Banten.
Terdakwa mengerti hukuman apa terdakwa, tanya Khazim.
Dalam fakta persidangan diketahui, pada 9 Mei 2019, Deri terbukti membunuh Fera Oktaria di kamar Nomor 06 penginapan Sahabat Mulia. Dia membunuh korban dengan membenturkan kepala Fera di tembok sebanyak dua kali. Tidak sampai disitu, setelah menyadari Fera belum meninggal, Deri membekap korban dengan bantal selama lima menit hingga tewas.
Prajurit Dua TNI Deri Pemana divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat sebagai anggota TNI dalam sidang vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019). Deri terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri, Fera Oktaria di Penginapan Sahabat Mulia, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin 9 Mei 2019.Hal ini sesuai dengan keterangan saksi ahli Dokter Forensik RS Bhayangkara Palembang Komisaris Mansuri yang menyatakan bahwa kematian korban disebabkan adanya pukulan benda tumpul dan pendarahan di kepala yang mengakibatkan korban mati lemas. Selain itu ditemukan juga tanda kekerasan pada alat vital korban.
Pembunuhan secara terukur
Hakim menilai pembunuhan dilakukan secara terukur sehingga tidak menimbulkan kecurigaan orang yang ada di dalam penginapan tersebut. Mejelis hakim menduga kemampuan ini Deri peroleh selama mengikuti pendidikan kemiliteran.
Bahkan untuk menutupi jejak pembunuhan, Deri memutilasi jenazah Fera dengan memotong tangan kanan korban dan menyelimuti tubuh korban dengan selimut dan kemudian menumpuk jenazah Fera dengan koper. Keesokan harinya, Deri meminta bantuan pamannya untuk memutilasi korban dan membakar jenazah korban untuk menghapus jejak pembunuhan.
Namun rencana itu gagal karena jenazah Fera tidak terbakar. Setelah itu, Deri melarikan diri ke Serang, Banten dan baru menyerahkan diri satu bulan kemudian.
Deri membunuh Fera karena korban menuntut Deri untuk segera menikahinya. "Jangan enaknya saja berhubungan (badan) terus, kapan saya dinikahi. Saya sudah hamil dua bulan,"kata Fera . Sebelumnya, di dalam penginapan tersebut, keduanya sempat melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali.
Pernyataan tersebut membuat Deri emosi karena sejak lima bulan mengikuti pelatihan militer di Pendidikan dan Kejuruan Tamtama Infanteri Rindam II/SWJ di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel, mereka belum pernah melakukan hubungan badan. Deri curiga bahwa selama dirinya mengikuti pendidikan, Fera memiliki hubungan dengan laki-laki lain.
Kecurigaan Deri muncul karena saat Deri cuti dan mengunjungi rumah korban di Palembang dan mengajaknya makan. Namun ajakan tersebut ditolak. Kekecewaannya semakin memuncak saat ibu Fera, Yulisari Suhartini mengusir Deri dengan berkata, "Pulang saja, kalau anaknya tidak mau jangan dipaksa,"katanya.
Yulisari memang tidak menyetujui hubungan Deri dengan anaknya itu, lantaran Deri kerap kali melakukan kekerasan terhadap anaknya setiap kali keduanya berselisih. Hal ini membuat Deri kecewa karena selama berpacaran sejak 2015, dirinya sudah mengeluarkan banyak uang untuk membeli keperluan Fera seperti membeli tiga telepon seluler, bahkan melunasi biaya sekolah korban yang menunggak 3 bulan.
Tidak hanya itu, Deri juga kerap kali memberikan uang untuk orangtua korban. Hal ini dilakukan karena Deri telah serius untuk membina hubungan dengan Fera.
Kepala Oditur 1-05 Palembang Kolonel Mukholid menerima keputusan tersebut. Menurutnya, apa yang dipertimbangkan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Dengan, keputusan ini maka terpidana akan menjalani hukuman penjara sampai terpidana meninggal dunia.
Setelah ini, ungkap Mukholid, pihaknya akan menindalanjuti keputusan hakim untuk memberhentikan Deri sebagai anggota TNI. "Dengan putusan ini, maka secara otomatis, Deri tidak lagi menjadi menjadi anggota TNI, tinggal menyelesaikan secara administrasi,"katanya.
Sementara Kuasa Hukum Deri Mayor CHK Suherman akan mempelajari keputusan tersebut. Majelis hakim pun memberi waktu hingga 7 hari ke depan untuk menerima atau menolak keputusan tersebut.
Dengan putusan ini, maka secara otomatis, Deri tidak lagi menjadi menjadi anggota TNI, tinggal menyelesaikan secara administrasi, kata Mukholid
Ibu Fera, Yulisari tetap menerima keputusan ini. "Saya menginginkan Deri dihukum mati. Tapi saya tetap menerima keputusan seumur hidup. Biar dia mati di penjara,"katanya.