Mahasiswa di Kota Bandung kembali berunjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (27/9/2019). Mereka meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil mendukung perjuangan mahasiswa.
Oleh
Samuel Oktora
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Mahasiswa di Kota Bandung, Jawa Barat, kembali berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jumat (27/9/2019) pukul 15.30. Mereka mendesak bertemu Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk ikut mendukung perjuangan dan aspirasi mahasiswa.
Sedikitnya hadir 500 orang yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Indonesia Jawa Barat dalam unjuk rasa kali ini. Mereka menyampaikan tuntutan menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta menolak hasil revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Aksi ini sekaligus menjadi bentuk solidaritas mahasiswa terhadap almarhum Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo yang meninggal saat unjuk rasa di Kendari. Selain berorasi, massa juga berpuisi dan menampilkan aksi teatrikal. Memanaskan suasana, massa membakar dua ban di depan Gedung Sate. Asapnya membubung tinggi, membuat hitam langit Bandung.
”Kedatangan kami ke sini ingin bertemu dengan Gubernur (Ridwan Kamil). Kami ingin Gubernur menerima aspirasi kami, juga mendukung perjuangan mahasiswa. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menemui mahasiswa yang berunjuk rasa,” kata peserta aksi, Gumilar Andri, mahasiswa Universitas Islam Bandung.
Kedatangan kami ke sini ingin bertemu dengan Gubernur (Ridwan Kamil). Kami ingin Gubernur menerima aspirasi kami, juga mendukung perjuangan mahasiswa.
Akan tetapi, harapan itu tak berbalas. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaris Besar Irman Sugema mengatakan, posisi Gubernur sedang berada di luar kota. Untuk itu, mahasiswa diimbau agar membubarkan diri sesuai dengan batas waktu dan dapat melanjutkan lagi unjuk rasa pada hari berikutnya.
Walakin, pedemo tak puas. Mereka bahkan memutuskan menginap di depan Gedung Sate. Hingga pukul 19.00, mereka masih bertahan di lokasi unjuk rasa.
”Ada hukum yang mengatur, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Batas waktunya hingga pukul 18.00. Jadi, supaya aksi adik-adik ini tidak sia-sia karena Gubernur berada di luar kota, aksi dapat dilanjutkan besok (Sabtu),” ujar Irman dalam posisi bersila di depan kumpulan mahasiswa.
Peserta aksi lainnya, mahasiswa Universitas Al-Ghifari Bandung, Musya Fauzan, mengatakan, unjuk rasa itu juga mengecam tindakan represif polisi terhadap mahasiswa.
”Kami mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian dalam pengamanan unjuk rasa hingga banyak mahasiswa yang terluka, bahkan ada korban jiwa. Tindakan represif juga dilakukan terhadap pers. Hal ini harus diusut tuntas,” tutur Fauzan.
Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Sekretariat Daerah Jabar Hermansyah menyebutkan, sampai Jumat sore, Gubernur masih berada di Kabupaten Ciamis untuk menghadiri Karnaval Festival Layang Lakbok.
”Pada Sabtu, Gubernur masih ada acara di Garut. Setelah itu, baru kembali ke Bandung,” ucap Hermansyah.