logo Kompas.id
NusantaraOrangtua Eksploitasi Anak di...
Iklan

Orangtua Eksploitasi Anak di Lhokseumawe Terancam 10 Tahun Penjara

MI (39) dan UG (34), suami istri yang mengekploitasi dan melakukan kekerasan fisik terhadap MS (9), anak mereka sendiri, kini dijerat pasal berlapis. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca

BANDA ACEH, KOMPAS – MI (39) dan UG (34), suami istri yang mengekploitasi dan melakukan kekerasan fisik terhadap MS (9), anak mereka sendiri, kini dijerat pasal berlapis. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

MI dan UG warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, memaksa MS untuk mencari uang dengan cara mengemis ke pengunjung warung kopi di kota itu. Jika pulang ke rumah tanpa membawa uang, MS dipukuli dan rantai.

Polisi telah menangkap kedua pelaku dan menerapkan sebagai tersangka. Kini mereka ditahan di markas Polisi Resor Lhokseumawe.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000