Upah Ditahan Perusahaan, Buruh Perkebunan Mengadu ke Pemprov Aceh
Sebanyak 55 buruh perkebunan di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh mengadu kepada Pelaksana Tugas Gubernur Aceh terkait masalah penahanan upah oleh pihak perusahaan. Mereka meminta pemprov mengadvokasi kasus tersebut.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS - Sebanyak 55 buruh perkebunan di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh mengadu kepada Pelaksana Tugas Gubernur Aceh terkait masalah penahanan upah oleh pihak perusahaan. Mereka meminta Pemprov Aceh untuk mengadvokasi kasus tersebut.
Persoalan itu disampaikan para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA) saat menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (2/10/2019) di kantor gubernur di Banda Aceh. Para buruh mendesak pemerintah untuk mengawasi lebih ketat dan menindak perusahaan yang mengabaikan hak pekerja.
Salah seorang buruh perkebunan yang mengalami penahanan gaji adalah Mukhtar. Upahnya tujuh bulan belum dibayar oleh perusahaan. Besaran upah Rp 1,9 juta per bulan. Artinya masih ada Rp 13,3 juta upah Mukhtar yang ditahan perusahaan.
Selain penahanan upah, besaran upah yang dibayar perusahaan masih di bawah aturan provinsi. Adapun upah minimum Provinsi Aceh adalah Rp 2,7 juta per bulan. Selain itu pemotongan gaji untuk iuran pensiun ternyata tidak disetor kepada BPJS Kesehatan.
Mukhtar berharap haknya segera dibayarkan oleh perusahaan. “Saya sangat butuh untuk menafkahi keluarga,” kata Mukhtar.
Sekretaris Aliansi Buruh Aceh Habibi Inseun menuturkan penangguhan upah buruh perkebunan di Aceh Timur merupakan bentuk penindasan terhadap kaum buruh. Habibi berharap Pemprov Aceh bersedia memfasilitasi buruh dengan perusahaan.
Dengan kondisi sekarang saja kami kewalahan apalagi kalau iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, ujar Habibi.
“Aspirasi kami tolong didengarkan. Kami berjuang untuk kesejahteraan kaum buruh,” kata Habibi.
Habibi menambahkan saat ini ada 150 orang buruh di perkebunan sawit di Aceh Timur dialihkan status dari kontrak menjadi buruh lepas harian. Penurunan status, menurut Habibi, agar perusahaan tidak perlu memenuhi hak pekerja seperti subsidi iuran pensiunan dan tunjangan lainnya.
Habibi mengatakan saat ini buruh kelas bawah masih dibayar murah. Dia mengatakan masih ada pekerja yang dibayar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per bulan.
Dalam aksi itu, para buruh juga menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurut Habibi kenaikan iuran sangat memberatkan buruh, sebab upah yang dibayar untuk buruh sebagian masih di bawah UMP.
“Dengan kondisi sekarang saja kami kewalahan apalagi kalau iuran BPJS Kesehatan dinaikkan,” ujar Habibi.
Juru Bicara Pemprov Aceh Saifullah Abdulgani mengatakan persoalan kesejahteraan buruh harus menjadi tanggungjawab pemerintah dan dunia usaha. Saifullah menuturkan pihaknya akan memfasilitasi menyelesaikan penunggakan upah yang dialami buruh perkebunan di Aceh Timur.
Saifullah mengatakan penunggakan gaji buruh menunjukkan pengawasan terhadap ketenakerjaan lemah. “Kami akan segera mendalami. Termasuk soal pemberhentian buruh namun hak pensiun ditahan,” kata Saifullah.