logo Kompas.id
NusantaraUpah Ditahan Perusahaan, Buruh...
Iklan

Upah Ditahan Perusahaan, Buruh Perkebunan Mengadu ke Pemprov Aceh

Sebanyak 55 buruh perkebunan di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh mengadu kepada Pelaksana Tugas Gubernur Aceh terkait masalah penahanan upah oleh pihak perusahaan. Mereka meminta pemprov mengadvokasi kasus tersebut.

Oleh
ZULKARNAINI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/b_Ac5Q8Yu5JM_86SFB290HVC4NI=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2FWhatsApp-Image-2019-10-02-at-18.12.59_1570014805.jpeg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Aliansi Buruh Aceh (ABA), menggelar unjuk rasa di gedung kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Rabu (2/10/2019).

BANDA ACEH, KOMPAS - Sebanyak 55 buruh perkebunan di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh mengadu kepada Pelaksana Tugas Gubernur Aceh terkait masalah penahanan upah oleh pihak perusahaan. Mereka meminta Pemprov Aceh untuk mengadvokasi kasus tersebut.

Persoalan itu disampaikan para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA) saat menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (2/10/2019) di kantor gubernur di Banda Aceh. Para buruh mendesak pemerintah untuk mengawasi lebih ketat dan menindak perusahaan yang mengabaikan hak pekerja.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000