JAKARTA, KOMPAS - Ketidakmampuan pemerintah menyediakan lingkungan hidup yang baik dan sehat lewat udara berkualitas didorong penyelesaiannya lewat pengadilan HAM. Pelanggaran hak asasi manusia diduga telah terjadi menyusul berlarutnya penyelesaian hal tersebut.
Sebagian hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Haze, Pencemaran Udara, dan Pelanggaran HAM,” Kamis (3/10/2019) di Jakarta. Diskusi di kantor Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Jakarta, itu menghadirkan Kepala Biro Perencanaan, Pengawasan Internal, dan Kerjasama Komnas HAM Esrom Hamonangan Panjaitan sebagai pembicara utama.
Selain itu hadir juga Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin dan aktivis lingkungan Alfred Sitorus. Penyelesaian lewat pengadilan HAM itu terkait pencemaran udara di wilayah Jakarta dan kabut asap yang beberapa waktu terakhir melanda sebagian kawasan Sumatera dan Kalimantan.
Esrom mengatakan, berdasarkan Pasal 9 Ayat 3 UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ia mengatakan bahwa hal tersebut harus bisa dipenuhi oleh pemerintah.
Dengan demikian, imbuh Esrom, jika ada pihak-pihak terlanggar kepentingannya berdasarkan konteks tersebut, maka yang bersangkutan bisa mengadu ke Komnaas HAM. Syaratnya, pihak yang diadukan dalam konteks pencemaran udara tersebut harus jelas.
Setelah itu, Komnas HAM akan melakukan pertemuan dengan pihan pengadu dan yang diadukan. Jika kemudian mediasi tersebut tidak menemukan kata sepakat, maka Komnas HAM bisa mendaftarkan kasus tersebut ke pengadilan HAM.
Terkait dengan hal tersebut, Ahmad Safrudin mengatakan KPBB akan memimpin gugatan hukum ke pengadilan HAM terkait pencemaran udara tersebut. Ahmad mengatakan, sejumlah pihak lain akan turut disertakan dalam tuntutan itu kelak.
“Iya, kami (KPBB) akan memimpin, tapi bukan hanya kami saja. Tapi pihak-pihak lain juga sehingga jadi satu gerakan,” ujar Ahmad.
Hal tersebut masih akan menunggu sejumlah langkah hukum yang saat ini masih ditempuh sejumlah lembaga. Salah satunya gugatan warga negara (citizen law suit) yang dilayangkan kepada pemerintahan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Langkah tersebut kemungkinan bakal diteruskan dengan gugatan class action dalam kasus pencemaran udara tersebut. Selain itu, tengah disiapkan pula gugatan legal standing yang diajukan lembaga non pemerintah kepada pelanggar hukum terkait.
Menurut Ahmad, persoalan pencemaran udara yang relatif parah terjadi selama bertahun-tahun dan cenderung tanpa penyelesaian disebabkan ketiadaan penegakan hukum. Khusus pencemaran udara di perkotaan seperti Jakarta, Ahmad mencatat terdapat lima aspek yang melatarbelakanginya.
Masing-masing terkait dengan ketiadaan bahan bakar bersih, keberadaan teknologi yang tepat, dan penggunaan lahan serta manajemen transportasi. Selain itu isu yang terkait standar emisi dan penegakan hukum.
Sementara menurut Alfred, sumber pencemaran udara terbesar di kawasan perkotaan adalah emisi gas buang dari sektor transportasi. Adapun di daerah-daerah lain, penyebab pencemaran udara adalah kebakaran hutan dan lahan.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.