Berusaha Kabur Lagi, Dorfin Felix Pantas Dikirim ke Nusakambangan
Dorfin Felix (35), terpidana penyelundupan narkoba dari Perancis ke Mataram, kembali berupaya melarikan diri. Atas percobaan keduanya, petugas menilai Felix pantas ditahan di Nusakambangan, Cilacap.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Dorfin Felix (35), warga negara Perancis, terpidana penyelundupan narkoba dari Perancis ke Mataram, berupaya melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Mataram, Nusa Tenggara Barat, dengan cara melubangi tembok sel. Atas percobaan kabur kedua kalinya itu, petugas menilai Felix semestinya ditahan di Nusakambangan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Mataram Tri Saptono Sambudji saat dihubungi di Mataram, Jumat (4/10/2019) siang, mengatakan, upaya Felix untuk melarikan diri diketahui pada Minggu (30/9). ”Sekitar pukul 18.30 Wita, petugas jaga kami bernama Bayu melaksanakan tugas rutin, yakni kontrol keliling. Saat itu, ia mendengar suara aneh di blok atas. Ketika dicek, ternyata ada tembok yang agak terbuka,” kata Tri.
Melihat itu, Bayu langsung berkoordinasi dengan komandan jaga dan Tri yang kebetulan masih berada di LP. ”Kami langsung periksa dan ternyata di tempat Felix,” kata Tri.
Menurut Tri, lubang yang dibuat Felix berukuran panjang sekitar 25 sentimeter dengan tinggi 15 sentimeter. ”Dari hasil penggeledahan, lubang itu dia buat dengan besi dan batu. Besi didapat dari bekas teralis penutup got. Kemungkinan besi itu dia patahkan karena terlihat bengkok. Tidak ada tanda bekas gergaji (besi), sedangkan batu dari sekitar LP,” kata Tri.
Kepada petugas, Felix mengaku menjebol tembok itu menggunakan besi. Benda itu didapatkan dari patahan pipa selokan. Selanjutnya, alat pemukulnya dibungkus menggunakan kain agar tidak menghasilkan suara. Dia mengaku sudah sebulan melakukan aksinya.
Atas kejadian tersebut, Felix dipindahkan ke sel isolasi. Tri mengungkapkan, Felix merupakan tahanan profesional yang berisiko kabur. Tri mengatakan, Felix masuk narapidana berisiko tinggi sehingga semestinya dipindahkan ke LP dengan pengamanan supermaksimal seperti di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
”Kami belum bisa pindahkan karena dia memang masih tahanan dan menunggu kasasi. Pemindahan juga dengan prosedur Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM,” kata Tri.
Sambil menunggu pemindahan Felix dan menghindari terulangnya kejadian serupa, menurut Tri, selain menempatkannya di sel isolasi, mereka juga memberikan pengamanan lebih ketat, termasuk selalu memborgol tangan Felix.
Berdasarkan data yang dihimpun Kompas, Felix ditangkap pada 20 September 2018 di Bandara Internasional Lombok (BIL), Praya, NTB. Saat melintasi mesin X-Ray BIL, petugas bea cukai di terminal kedatangan internasional menemukan narkoba jenis sabu-sabu, amphetamine, ketamine, dan ekstasi dengan total 2,98 kilogram.
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram, Felix divonis hukuman mati. Namun, ia mengajukan banding. Pada sidang banding di Pengadilan Tinggi Mataram, Felix divonis pidana 19 tahun penjara.
Kedua kali
Upaya Felix untuk melarikan diri dari tahanan bukan sekali terjadi. Pada Minggu (20/1/2019), Felix juga berusaha melarikan diri dari Rumah Tahanan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Kepolisian Daerah NTB. Ia kabur dengan menyuap Kasubdit Pengamanan Tahanan dan Barang Bukti (Pamtahti) Polda NTB Kompol Tuti Maryati.
Pelariannya membuat geger dan rapor aparat kepolisian. Akhirnya Felix ditangkap di Gunung Malang, di Pusuk, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, pada 1 Februari 2019.
Denni Nur Indra selaku kuasa hukum Felix membenarkan jika kliennya kembali berusaha melarikan diri, tetapi Denni belum bisa memastikan pemicunya. ”Besok saya akan ke sana untuk menemui Felix. Tetapi dia (Felix), orangnya introvert, jadi susah menggali informasi darinya,” ujarnya.
Menurut Denni, pihak Kedutaan Perancis dan Ombudsman sudah datang ke LP Mataram. Hanya saja, dia juga belum bisa memastikan hasil pertemuan tersebut.
Tri membenarkan jika pihak Kedutaan Perancis sudah datang ke LP Mataram. Dalam kesempatan itu, dia sudah menjelaskan kepada pihak kedutaan terkait perlakuan mereka terhadap Felix seperti penggunaan borgol di dalam sel. ”Mereka memahami hal itu,” kata Tri.