Sidoarjo Antisipasi Penonaktifan JKN-KIS Penerima Bantuan Iuran APBN
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengantisipasi dampak kebijakan penonaktifan Jaminan Nasional Kesehatan-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) penerima bantuan iuran. Hal itu dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap terlayani.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengantisipasi dampak kebijakan penonaktifan Jaminan Nasional Kesehatan-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) penerima bantuan iuran. Hal itu dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap mendapat akses layanan kesehatan hingga ditemukan solusi yang tepat.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo Misbach mengatakan, jumlah total peserta JKN KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN 2019 di wilayahnya sebanyak 149.796 jiwa. Dari jumlah tersebut, 29.000 di antaranya dinonaktifkan untuk diverifikasi ulang.
”Sebanyak 29.000 peserta itu diindikasikan tidak layak masuk PBI karena tidak lagi masuk kategori miskin, telah meninggal, atau memiliki identitas ganda,” ujar Misbach, Senin (7/10/2019).
Misbach mengatakan, data 29.000 peserta JKN KIS itu diperoleh dari Kementerian Sosial. Saat ini Dinas Sosial Sidoarjo masih melakukan verifikasi lapangan guna mengetahui validitasnya. Hasil verifikasi akan menjadi dasar pengambilan kebijakan selanjutnya.
Peserta yang kondisi ekonominya masih miskin dan masuk dalam kriteria PBI APBN akan diusulkan kembali ke Kementerian Sosial. Adapun peserta yang taraf ekonominya miskin, tetapi tidak masuk dalam kriteria PBI APBN akan diusulkan sebagai peserta PBI APBD Sidoarjo. Sementara peserta yang tidak masuk kategori miskin bisa diusulkan sebagai peserta JKN mandiri.
Menurut Misbach, jumlah peserta JKN-KIS Penerima Bantuan Iuran APBD Sidoarjo tahun ini sebanyak 102.473 jiwa. Dengan adanya limpahan peserta JKN KIS APBN yang dinonaktifkan, jumlah peserta yang iurannya ditanggung oleh APBD Sidoarjo dipastikan meningkat.
”Peningkatan itulah yang saat ini terus didata berdasarkan kondisi riil di lapangan agar pemberian bantuan iuran benar-benar tepat sasaran,” kata Misbach.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo Idong Djuanda menambahkan, masyarakat yang kartu JKN KIS-nya dinonaktifkan diharapkan segera melapor. Apabila yang bersangkutan merupakan warga miskin bisa menggunakan surat keterangan miskin untuk mengakses fasilitas kesehatan.
”Dinkes telah meminta seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah, baik puskesmas maupun rumah sakit daerah, agar tetap melayani masyarakat yang berobat dengan baik,” kata Idong.
Apabila dia merupakan warga miskin bisa menggunakan surat keterangan miskin guna mengakses fasilitas kesehatan.
Idong menambahkan, Sidoarjo menargetkan tercapainya cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) pada 2020. Untuk mencapai target tersebut, jumlah warga yang menjadi peserta JKN minimal 96 persen dari total penduduk sebanyak 2,5 juta jiwa.
Jumlah peserta JKN saat ini sebanyak 86 persen. Namun, seiring penonaktifan peserta JKN KIS Penerima Bantuan Iuran APBN, jumlah masyarakat yang terlindungi jaminan kesehatan turun menjadi 82 persen. Untuk menaikkan kepesertaan jaminan kesehatan nasional hingga 96 persen dari 86 persen, diperlukan anggaran Rp 80 miliar.
Nilai anggaran akan melonjak apabila tarif iuran peserta jadi dinaikkan. Kenaikan nilai anggaran semakin besar lagi dengan bertambahnya peserta PBI APBD sebagai dampak penonaktifan JKN KIS peserta PBI APBN. Perubahan anggaran itu akan diusulkan melalui APBD Perubahan 2019.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Sidoarjo Mugi Rahayu mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan karena JKN KIS-nya dinonaktifkan. Dia optimistis pelayanan kesehatan masyarakat Sidoarjo tidak akan terganggu karena mereka bisa memanfaatkan fasilitas Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (JKMM).
”Untuk layanan kesehatannya tidak perlu khawatir karena asalkan beridentitas Sidoarjo dan masuk kategori miskin pasti dilayani. Yang perlu disesuaikan hanya administrasinya, apabila dulu masuk PBI APBN sekarang menjadi PBI APBD,” ucap Mugi Rahayu.