Tiga Pemburu Landak Jadi Tersangka Kebakaran Hutan di Tegal
Kebakaran hutan terjadi di petak 4 Kesatuan Pengelolaan Hutan Pekalongan barat, tepatnya di Desa Kalibakung, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Minggu (6/10/2019). Tiga orang pemburu landak ditetapkan tersangka.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
SLAWI, KOMPAS -- Kebakaran hutan kembali terjadi di petak 4 Kesatuan Pengelolaan Hutan Pekalongan barat, tepatnya di Desa Kalibakung, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal pada Minggu (6/10/2019). Tiga orang pemburu landak ditetapkan menjadi tersangka.
Peristiwa bermula ketika beberapa orang penyadap getah pinus melihat kepulan asap muncul dari sebuah bukit di petak 4 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pekalongan Barat pada Minggu, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat didekati, api sudah menjalar ke arah barat dan barat laut yang masuk hutan Desa Bukateja, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.
Para penyadap getah pinus sudah berusaha memadamkan api menggunakan kayu-kayu basah. Namun, api terus membesar dan meluas karena kondisi angin kencang. "Berdasarkan informasi dari seorang penyadap getah pinus itu kami melapor kepada pemadam kebakaran dan kepolisian. Tak berapa lama, dua mobil pemadam kebakaran dan beberapa relawan datang untuk membantu pemadaman," kata Wakil Administrator KPH Pekalongan Barat, Hartanto, Senin (7/10/2019).
Hartanto menambahkan, api baru bisa dipadamkan pada Minggu pukul 21.00. Dari luas baku 33 hektar, luas hutan yang terdampak kebakaran adalah 21,7 hektar. Jenis tanaman yang terbakar adalah pohon pinus, ilalang dan kirinyuh.
Menurut Hartanto, total kerugian yang dialami KPH Pekalongan Barat sebesar Rp 81,3 juta. Jumlah tersebut belum termasuk nilai kerugian getah pinus yang ikut terbakar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tiga orang pemburu landak ditetapkan sebagai tersangka pembakaran yakni, Sumiin (34), Tarmat (50), dan Subiyanto (30). Dua dari ketiga orang tersebut sudah tertangkap yakni, Suiimin dan Tarmat. Sementara Subiyanto masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Balapulang Polres Tegal Inspektur Satu Suradi mengatakan, saat peristiwa terjadi, tiga orang tersebut sedang mencari landak. Mereka membakar lubang-lubang yang diduga sarang landak. Api dari pembakaran lubang tersebut kemudian merambat dan membakar hutan.
"Jadi lubang-lubang di hutan itu dibakar, maksudnya biar landaknya keluar. Tetapi, landaknya tidak keluar dan api merambat ke tanaman kering kemudian membakar hutan," ucap Suradi.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Tegal untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka disangkakan dengan Pasal 50 dan 78 Undang-Undang Perhutanan Nomor 41 tahun 1999. Ketiga pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Sebelumnya, pertengahan September, kebakaran hutan seluas 126 hektar juga melanda KPH Pekalongan Barat tepatnya di petak 16 wilayah Kabupaten Brebes dan petak 48 wilayah Kabupaten Tegal. Kerugian yang ditanggung oleh KPH Pekalongan Barat akibat kebakaran itu lebih kurang Rp 37,8 hektar. Adapun jenis tanaman yang terbakar mayoritas adalah ilalang.