Petugas Masih Memburu Lima Tahanan yang Kabur dari Lapas Sigi
Kepolisian Resor Sigi bersama petugas Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Tengah masih mengejar lima warga binaan yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan di Sigi, akhir September.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·2 menit baca
PALU, KOMPAS — Kepolisian Resor Sigi bersama petugas Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Tengah masih mengejar lima warga binaan yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan di Sigi, akhir September. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran lembaga pemasyarakatan yang menyebabkan warga binaan kabur.
”Kami masih terus mengejar dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan para DPO (daftar pencarian orang),” kata Kepala Polres Sigi Ajun Komisaris Besar Wawan Sumantri saat dihubungi dari Palu, Sulteng, Kamis (10/10/2019).
Sejumlah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Sigi, Minggu (29/9) malam, diduga membakar enam kamar sel untuk kabur. Dalam kejadian itu, dari total 102 warga binaan, 46 orang di antaranya kabur. Kebanyakan mereka yang kabur narapidana kasus narkotika.
Sebanyak 19 orang menyerahkan diri dan ditangkap petugas pada Senin (30/9). Hingga Selasa, tersisa lima warga binaan yang belum berhasil ditangkap.
Wawan menyampaikan, dari lima DPO tersebut, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran sel atau kamar lapas, yakni MG (33) dan MB (39). Keduanya bagian dari 10 warga binaan yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembakaran lapas tersebut. Mereka warga binaan yang tersangkut kasus narkoba.
Para tersangka merencanakan pembakaran beberapa hari sebelumnya. ”Jadi, ada DPO yang dikeluarkan Polres Sigi, ada DPO yang ditetapkan pihak Kemenkumham,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kantor Wilayah Sulteng Suprapto membenarkan bahwa masih ada lima warga binaan lapas yang belum kembali. Pihaknya terus memantau dan berharap mereka menyerahkan diri.
Sebagai sanksi, kata Suprapto, warga binaan yang sempat kabur dicabut sejumlah haknya, termasuk remisi untuk narapidana.
Sementara itu, praktisi hukum di Palu, Sulteng, Yohanes Budiman, menyatakan, pembakaran sel atau kamar lapas di Sigi harus menjadi pelajaran besar bagi Kemenkumham. Standar penjagaan dan pengawasan terhadap para napi dan pengunjung harus diperketat untuk mencegah insiden atau kejahatan terjadi di lapas.