Positif Gunakan Narkoba, Anggota DPRD Kapuas Direhabilitasi
BR (35) anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang positif menggunakan obat terlarang akhirnya direhabilitasi. Polisi masih memburu pemasok barang ke wakil rakyat yang baru dilantik tersebut.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·2 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS – BR (35) anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang positif menggunakan obat terlarang akhirnya direhabilitasi. Polisi masih memburu pemasok barang ke wakil rakyat yang baru dilantik tersebut.
Sebelumnya, polisi menahan BR dan dua rekannya, SC (33) dan TR (24) dalam Operasi Anrik-Telabang 2019 pada Rabu (9/10/2019) lalu. Setelah dilakukan tes, urine mereka dinyatakan positif mengandung amphetamin dan methaphetamine. Setelah ditahan untuk pemeriksaan selama dua hari, pada Jumat (11/10) sore, polisi membawa ketiga orang tersebut ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng untuk proses rehabilitasi.
“Awalnya BR bersikukuh habis minum vitamin dan macam-macam obat lainnya. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, ia mengaku mengonsumsi ekstasi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Ajun Komisaris Besar Hendra Rochmawan, Jumat.
Hendra mengungkapkan, anggota DPRD Kapuas dari Partai Nasdem itu mendapatkan ekstasi dari temannya berinsial BD. Selain BD, ada juga teman lainnya yang memasok sabu kepada ketiga orang tersebut berinisial AH.
“Dia mengaku bukan pecandu tetapi menggunakannya saat stres atau tertekan karena pekerjaan,” jelas Hendra.
BR membeli ekstasi, lanjut Hendra, dari BD dengan harga Rp 650.000 per butir. Kemudian ia mengonsumsinya bersama TR, yang ia akui sebagai saudari jauhnya, di sebuah hotel. Rekan BR, SC, yang juga ikut tertangkap mengaku mengonsumsi sabu yang didapat dari AH juga di Banjarmasin.
Saat hendak ke Palangkaraya dari Banjarmasin, mobil travel yang mereka tumpangi digeledah aparat. Sekitar 25 orang saat itu terjaring razia dan ikut menjalankan tes urine. Namun, hanya tiga orang tersebut yang positif menggunakan obat terlarang.
“Kami tidak menemukan barangnya sehingga tidak bisa dipidana. Makanya kami rekomendasikan untuk direhabilitasi,” ungkap Hendra.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Komisaris Besar Wijonarko mengungkapkan, tengah memburu pemasok obat-obatan terlarang yang identitasnya sudah diketahui itu. Saat ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat di daerah hingga ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk mengejar pelaku.
Ini akan kami kejar terus, identitasnya sudah ada, kami tinggal ikuti saja pergerakannya
“Ini akan kami kejar terus, identitasnya sudah ada, kami tinggal ikuti saja pergerakannya,” ungkap Wijanarko.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansyah yang dihubungi dari Palangkaraya tidak berkomentar banyak mengenai ulah anggotanya yang terlibat obat-obatan terlarang. Karena rekomendasi aparat hanya wajib lapor dan rehabilitasi maka yang bersangkutan masih bisa menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
“Kalaupun melanggar etik, itu keputusan partai politik mau diganti atau tidak, kami yang penting orangnya masih bisa menjalankan tugas,” ungkap Ardiansyah.