logo Kompas.id
NusantaraPekerja Informal Berharap...
Iklan

Pekerja Informal Berharap Permen Perlindungan dan Hak Segera Terbit

Pekerja informal berharap Peraturan Menteri Tenaga Kerja soal perlindungan terhadap  pekerja dan hak-hak yang harus mereka terima, segera terbit.

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
· 3 menit baca

BANTUL, KOMPAS - Pekerja informal berharap Peraturan Menteri Tenaga Kerja soal perlindungan terhadap  pekerja dan hak-hak yang harus mereka terima, segera terbit. Pekerja informal juga memberi andil besar dalam pengembangan usaha dan peningkatan ekonomi suatu daerah.

Ketua Federasi Pekerja Rumahan Kabupaten Bantul, Warisa saat memimpin pertemuan dengan puluhan pengurus Federasi Pekerja Rumahan  Kabupaten Bantul di BantuL, Minggu (13/10/2019) mengatakan, pekerja informal seperti pekerja rumahan, buruh gendong, dan asisten rumah tangga perlu dilindungi. Sampai hari ini belum ada undang-undang mengatur tentang pekerja informal ini.

Tas tangan dan kipas wajah  bertuliskan Jogya atau Malioboro, dijual di Malioboro, itu sebagian   hasil karya para pekerja rumahan dari Bantul. Demikian pula asesoris lain, tidak lepas dari keringat para pekerja rumahan di Daerah Istimewa Yogyakarta, kata Warisa.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000