logo Kompas.id
NusantaraDiturunkan Paksa, Penumpang...
Iklan

Diturunkan Paksa, Penumpang Transpadang Laporkan Dishub

Seorang penumpang bus Transpadang melaporkan Dinas Perhubungan Kota Padang, Sumatera Barat, ke Ombudsman Sumbar, Senin (14/10/2019).

Oleh
Yola Sastra
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HiTOkDyDUdoRpxq5ceDI-Xg9nDc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2FWhatsApp-Image-2019-10-14-at-17.49.24_1571050246.jpeg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Reno Fernandes (dua dari kiri), penumpang bus Transpadang, melaporkan dugaan maladministrasi oleh Dinas Perhubungan Kota Padang ke Ombudsman, Senin (14/10/2019). Reno diturunkan paksa oleh petugas Transpadang karena tidak memiliki kartu e-money Brizzi untuk membayar tiket.

PADANG, KOMPAS - Seorang penumpang bus Transpadang melaporkan Dinas Perhubungan Kota Padang, Sumatera Barat, ke Ombudsman Sumbar, Senin (14/10/2019). Pelapor menilai Dishub Padang diduga melakukan maladministrasi karena hanya menetapkan kartu e-money Brizzi sebagai satu-satunya metode pembayaran tiket.

Reno Fernandes, pelapor, merasa dirugikan atas kebijakan yang berlaku sejak Agustus 2019 tersebut. Ia menilai kebijakan Dishub Padang soal penggunaan kartu Brizzi tidak mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang tidak rutin menumpang Transpadang.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000