Dosen Pengunggah Status Terkait Wiranto Masih Diizinkan Mengajar
Universitas Tidar Magelang, Jawa Tengah mulai memeriksa dosennya, Hendrarto, terkait unggahan status media sosial yang diduga terkait penyerangan terhadap Menkopolhukam Wiranto.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS - Universitas Tidar Magelang, Jawa Tengah mulai memeriksa dosennya, Hendrarto, terkait unggahan status media sosial yang diduga terkait penyerangan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Namun, sebelum didapat kesimpulan final, Hendrarto tetap diizinkan mengajar.
“Dengan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan (Hendrarto), tetap kami izinkan menjalankan aktivitasnya sehari-hari mengajar di Universitas Tidar,” ujar Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Tidar Magelang, Among Wiwoho, dalam keterangan pers, Senin (14/10/2019).
Hendrarto adalah dosen tetap jurusan ilmu administrasi negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Tidar Magelang. Yang bersangkutan telah menjadi pengajar sejak 1992 saat universitas tersebut masih berstatus perguruan tinggi swasta. Seiring status Universitas Negeri Tidar yang sudah berstatus perguruan tinggi negeri, Hendrarto akan diangkat sebagai aparatur sipil negeri (ASN).
Menurut Among, proses pemeriksaan terhadap Hendrarto dimulai dengan pemanggilan dan pemeriksaan oleh jajaran pimpinan di Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Tidar. Setelah itu, pemeriksaan akan berlanjt ke dewan kode etik dan dilanjutkan tim pembinaan aparatur.
Hasil kesimpulan dari tim pembinaan aparatur tersebut yang akan menjadi pijakan pihak universitas merumuskan sanksi bagi Hendrarto. Namun, karena proses pemeriksaan baru dimulai, belum dapat dipastikan tenggat waktu penerapan sanksi.
Pemeriksaan dilakukan menindaklanjuti perintah lisan dari Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi pada Minggu (13/10) agar pihak Universitas Tidar Magelang segera memeriksa Hendrarto, terkait sejumlah unggahan statusnya di media sosial facebook yang sempat viral, beberapa waktu lalu. Salah satu unggahan status tersebut berbunyi, “Habis ditusuk obati pakai Betadine aja, terus suruh pulang. Jangan cengeng dan jangan jadi beban negara! Gak malu sama anak STM apah?!"
Namun, pada status yang diunggah Senin sekitar pukul 15.00, Hendrarto sudah meminta maaf terkait sejumlah unggahan statusnya di facebook. Unggahan statusnya kali ini langsung mendapatkan 46 komentar negatif.
Among mengungkapkan, jika hasil pemeriksaan menyatakan Hendrarto melakukan pelanggaran ringan, bentuk sanksi yang diberikan hanyalah berupa teguran lisan atau tertulis. Adapun, sanksi untuk pelanggaran tingkat sedang bisa berupa penundaan gaji, penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat. Untuk pelanggaran berat, sanksi yang diberikan bisa berupa pemberhentian.
Among mengatakan, Universitas Tidar merasa sangat dirugikan oleh perilaku dosen tersebut. Sekalipun merasa kecolongan, di sisi lain, menurut Among, pihak Universitas Tidar mengaku tidak mungkin mengawasi dan mengendalikan setiap civitas akademika hingga perilaku mereka di media sosial.
Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Kerja Sama Universitas Tidar Giri Atmoko menyatakan, sejauh ini, pihaknya sama sekali belum menerima leporan ataupun keluhan dari mahasiswa, tentang aktivitas mengajar Hendrarto di kelas.
“Kami sama sekali belum pernah menerima laporan seperti ujaran kebencian dan semacamnya di kelas. Oleh karena itu, kami pun menyimpulkan aktivitas beliau di kelas berjalan baik-baik saja,” ujarnya.
Hingga Senin petang, Hendrarto sulit untuk dihubungi secara langsung. Dia tidak membalas dan menanggapi semua pertanyaan lewat media sosial, pesan singkat, dan tidak mengangkat panggilan telepon.