Penyalahgunaan Narkoba di Mataram, 61 Jadi Tersangka dan 100 Orang Direhabilitasi
Aparat Polres Mataram,mengungkap 50 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang Januari-pertengahan Oktober 2019. Sebanyak 61 orang ditetapkan tersangka. Sedangkan 100 orang lainnya menjalani rehabilitasi.
Oleh
KHAERUL ANWAR
·2 menit baca
MATARAM, KOMPAS-Aparat Polres Mataram di Nusa Tenggara Barat, mengungkap 50 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang Januari hingga pertengahan Oktober 2019. Sebanyak 61 orang ditetapkan tersangka. Sedangkan 100 orang lainnya menjalani rehabilitasi di Kantor Badan Nasional Narkotika NTB.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 2 kg sabu setara dengan Rp 3 miliar. Polisi mengklaim, penyitaan ini bisa menyelamatkan sekitar 20.000 orang dari bahaya narkoba.
Kasus terbesar adalah penyitaan 101,6 gram sabu senilai Rp 157 juta dari tangan AJS (31), warga Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. AJS ditangkap di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Kamis (10/10/2019) sekitar pukul 16.30 Wita.
Kepala Polres Mataram Ajun Komisaris Besar Saiful Alam mengatakan, AJS adalah kurir yang membawa sabu dari Jakarta untuk dijual di daerah wisata di NTB. Dari Jakarta, ia menumpang kereta api hingga Banyuwangi. AJS lantas menumpang bus menuju NTB melalui Bali. AJS mengaku, mendapat upah Rp 10 juta untuk membawa sabu itu. Kasus ini menjadi yang terbesar. Sebelumnya, Polres Mataram hanya menyita barang bukti kurang dari segram sabu.
Kami juga mewaspadai modus ATM. Pembeli datang ke suatu rumah, memasukan uang ke dalam lubang yang sudah disiapkan. Dari lubang yang sama, pengedar mengeluarkan sabu sesuai nominal pembayaran
"Kami juga mewaspadai modus ATM. Pembeli datang ke suatu rumah, memasukan uang ke dalam lubang yang sudah disiapkan. Dari lubang yang sama, pengedar mengeluarkan sabu sesuai nominal pembayaran," kata Saiful.
Kepala Satuan Narkoba Polres Mataram, Ajun Komisaris Kadek Adi Astawa, mengatakan, banyak tersangka narkoba masih dalam proses pengembangan, penyelidikan dan penyidikan. Para pelaku yang disangka sebagai pengguna, penjual, dan pemilik narkoba, terancam hukuman 5 tahun-20 tahun penjara.