Rugikan Negara Rp 8 Miliar, Tiga Tersangka Pengadaan Alat Kesehatan di Poso Ditahan
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan tiga tersangka pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Poso dan Rumah Sakit Umum Daerah Poso. Ketiganya diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 8 miliar.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·2 menit baca
PALU, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan tiga tersangka pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Poso dan Rumah Sakit Umum Daerah Poso. Ketiganya diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 8 miliar.
Mereka adalah Kepala Subbagian Perencanaan Dinas Kesehatan Poso Noberial M Salmon, Kepala Subbagian Tata Usaha RSUD Poso Suridah, dan staf teknis perencanaan di RSUD Poso, Amran Najib. Ketiganya terjerat kasus pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2013. Seusai diperiksa sekitar empat jam, ketiganya keluar dengan memakai rompi merah, lantas diangkut menggunakan mobil tahanan kejaksaan ke Rumah Tahanan Maesa, Palu.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20/2001. Mereka diancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
”Ketiganya diduga tak melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan undang-undang. Misalnya, pejabat pembuat komitmen tak mempertimbangkan sejumlah hal dalam menetapkan harga barang, seperti survei pasar dan diskon. Akibatnya, terjadi kemahalan atau penggelembungan harga hingga 40 persen,” kata Koordinator Jaksa Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Hadiman, Selasa (15/10/2019), di Palu, Sulteng.
Noberial dan Suridah bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen pengadaan alat kesehatan di instansi mereka bekerja, yakni Dinas Kesehatan Poso dan RSUD Poso. Najib sebagai pejabat teknis kegiatan di RSUD Poso. Hadiman menyampaikan di Dinas Kesehatan Poso, kerugian negara mencapai Rp 3,2 miliar. Akibat penyimpangan di RSUD Poso, kerugian yang diderita negara mencapai Rp 4,8 miliar.
Total anggaran untuk pengadaan alat kesehatan di dua instansi tersebut Rp 30 miliar. Anggaran tersebut berasal dari dana alokasi khusus APBN. Pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Poso ditujukan kepada puskesmas di kabupaten tersebut, antara lain alat suntik dan infus. Di RSUD Poso, alat yang dibeli beragam, antara lain TC-scan.
Terkait kemungkinan tersangka lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulteng Sainuddin menyatakan, penyidik masih mengumpulkan bahan atau informasi terkait hal itu. Kalau ada bukti yang cukup, penyidik pasti akan menetapkan tersangka lain, termasuk dari pihak rekanan.
Penyidik masih mengumpulkan bahan atau informasi terkait hal itu. Kalau ada bukti yang cukup, penyidik pasti akan menetapkan tersangka lain, termasuk dari pihak rekanan.