Para bandar dan pengedar yang ditahan di Lapas Kendari, Sulawesi Tenggara, terus berusaha mengembangkan jaringan dan mengatur peredaran narkotika dari dalam penjara.
Oleh
Saiful Rijal Yunus
·4 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Tingginya pelanggaran terkait narkotika membuat sekitar setengah dari total penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara, adalah tahanan kasus narkotika. Para bandar dan pengedar yang ditahan itu terus berusaha mengembangkan jaringan serta mengatur peredaran narkotika dari dalam penjara.
Data Lapas Kelas II A Kendari, total narapidana yang mendekam di dalam tahanan berjumlah 577 orang. Sebanyak 267 di antaranya tahanan narkotika dengan berbagai kasus. Jumlah ini sekitar 46 persen dari total penghuni lapas tersebut. Di dalam penjara, sejumlah tahanan tetap mengendalikan peredaran narkotika di Kota Kendari dan sekitarnya. Beberapa kasus yang diungkap terus melibatkan nama narapidana.
Kepala Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad, Rabu (16/10/2019), mengatakan, sebagian dari tahanan narkoba yang ditahan saat ini tergolong bandar besar dengan kasus narkotika yang juga besar. Sejumlah bandar besar ini dalam pemantauan dan pengawasan pihak lapas.
”Kami bukan tidak mampu membina. Tapi, perlu dipahami bahwa bandar besar itu ada di tempat kami, dengan jumlah banyak. Kalau di tempat lain di Sultra, tahanan narkobanya tidak sampai 100 orang, di sini hampir 300 orang. Meski di sini juga memang overload, tapi itu bukan alasan utama. Kami berusaha meningkatkan pengawasan,” tutur Samad.
Kami bukan tidak mampu membina. Tapi, perlu dipahami bahwa bandar besar itu ada di tempat kami, dengan jumlah banyak.
Kapasitas ruang tahanan Lapas Kendari memang hanya 378 orang. Akan tetapi, saat ini ruang tahanan dihuni dua kali lipat dari jumlah normal. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, kata Samad, ada sekitar 10 narapidana bandar narkotika yang dicurigai tetap melakukan aktivitas peredaran narkotika dari dalam penjara.
Pengawasan mendalam, pengecekan, juga pemantauan terus dilakukan. Hanya saja, para bandar narkoba ini dengan lihai bisa melakukan berbagai cara untuk tetap bisa mengontrol kejahatan itu dari dalam. “Kalau pengecekan handphone, itu kami lakukan pagi, siang, malam, terus cek. Tapi, mereka lihai, jadi mungkin ada satu atau dua yang lolos ke dalam,” ujarnya.
Peredaran narkoba di Kota Kendari tidak juga berkurang dan terus menyasar siapa saja. Sebagian besar dari pelaku yang ditangkap menyatakan diatur oleh narapidana yang saat ini mendekam di dalam Lapas Kelas II A Kendari.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara pada Rabu pagi mengungkap kembali peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.017 gram. Seorang pelaku berinisial BR (35) ditangkap dan seorang lainnya dalam pengejaran. BR menyatakan mendapat perintah untuk mengambil barang haram tersebut oleh seseorang yang saat ini berada di dalam penjara.
Terakhir komunikasi, saya disuruh ambil barang itu dekat rumah juga. Saya pergi ambil, dan ada yang saya pakai sedikit.
BR, seorang wiraswasta, adalah residivis narkotika yang baru saja bebas beberapa bulan lalu. Ia mengaku mendapat perintah dari seseorang yang berada di dalam Lapas Kelas II A Kendari.
”Terakhir komunikasi, saya disuruh ambil barang itu dekat rumah juga. Saya pergi ambil, dan ada yang saya pakai sedikit. Saya bilang lagi kalau barangnya kurang bagus,” kata BR, yang menjadi pemakai narkoba sejak 12 tahun lalu.
Menurut BR, dirinya mendapat kontak orang tersebut dari pamannya sendiri yang berinisial AG. Ia bertugas sebagai penyimpan, sekaligus memecah sabu ke dalam beberapa paket yang lebih kecil.
Kepala BNNP Sultra Brigadir Jenderal Imron Korry mengungkapkan, pihaknya menelusuri informasi soal BR yang diketahui menyimpan sabu dalam jumlah banyak. Bersama Ditresnarkoba Polda Sultra, upaya penangkapan dilakukan pada Minggu (13/10/2019) pagi di kediaman tersangka. BR yang sedang terlelap tidak mampu mengelak saat ditemukan barang bukti sabu seberat total 1.017 gram dengan kode AAA.
”Dari penyelidikan sementara, barang haram tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara. BR bertugas menyimpan sabu, lalu membaginya ke dalam kemasan kecil. Kami masih mengembangkan kasus ini,” ucapnya.
Sejauh ini, lanjut Imron, BR diduga kuat memiliki jejaring lain yang bekerja sama dalam pengadaan sabu tersebut. Polisi pun masih memburu sejumlah orang untuk mengungkap kasus ini.
Kepala Seksi Intelijen BNNP Sultra Isamuddin menuturkan, pihaknya turut mengintai terduga pelaku lain, yakni AG, yang juga paman tersangka. Saat penangkapan BR dilakukan, seorang anggota keluarga menghubungi AG, yang kediamannya tidak begitu jauh dari rumah BR. Saat disambangi, AG telah kabur.
”Kami saat ini masih mengejar AG karena informasi terkait pemesan awal narkoba ada pada AG. Kalau berdasarkan pengakuan BR, pemesannya saat ini mendekam di Lapas Kelas II A Kendari,” ujar Isamuddin.