Kegawatdaruratan di Semarang Bakal Ditindaklanjuti dalam 20 Menit
Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat lewat aplikasi Mobile Field Responder. Laporan kegawatdaruratan dari warga pun dapat segera ditindaklanjuti, maksimal dalam waktu 20 menit.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat lewat aplikasi Mobile Field Responder untuk organisasi perangkat daerah atau OPD. Laporan kegawatdaruratan dari warga pun dapat segera ditindaklanjuti maksimal 20 menit setelah pelaporan.
Pada Rabu (16/10/2019), Pemkot Semarang meluncurkan aplikasi terintegrasi Layanan 112 versi 3. Kini, laporan masyarakat yang menggunakan nomor telepon 112 akan direspons dengan cepat karena ada sistem yang terintegrasi dengan OPD-OPD.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, aplikasi ini adalah upaya membuka kanal komunikasi dengan masyarakat. ”Ini khusus untuk pelaporan yang memerlukan respons cepat, seperti kebakaran, serangan jantung, dan kecelakaan. Akan langsung ditangani, maksimal dalam 20 menit (tiba),” katanya.
Dengan sistem itu, masyarakat cukup menghubungi nomor 112 untuk melapor. Administrator akan menerima laporan yang kemudian diteruskan melalui aplikasi Mobile Field Responder yang di dalamnya terdapat berbagai perwakilan OPD di Kota Semarang.
Hendrar menambahkan, saat ini ada dua sistem pelaporan yang bisa digunakan warga Kota Semarang. Selain Layanan 112, ada juga aplikasi Lapor Hendi di Android, yang sifatnya untuk hal-hal nondarurat, seperti jalan rusak dan saluran air yang mampet. Keduanya akan direspons oleh OPD-OPD terkait.
Peningkatan pelayanan kepada masyarakat itu juga bagian dari pelayanan Semarang Smart City (kota cerdas). ”Pada intinya, bagaimana kami melakukan respons dengan cepat. Pemanfaatan teknologi sangat membantu masyarakat mengatasi berbagai masalah,” ucap Hendrar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Semarang Bambang Pramusinto mengatakan, luas Kota Semarang sekitar 373 kilometer persegi yang terbagi dalam 16 kecamatan dan 177 kelurahan. Jumlah penduduknya mencapai 1,6 juta jiwa. Namun, pada siang hari, ada sekitar 2,5 juta jiwa penduduk, mengingat banyak warga daerah lain yang bekerja di Semarang.
Dengan permasalahan perkotaan yang kompleks, diperlukan saluran komunikasi yang efektif. ”Laporan masyarakat bisa terkait gangguan serta kualitas pelayanan dalam pemerintahan. Layanan 112 sudah diresmikan pada 2018. Yang terbaru ini adalah penyempurnaannya,” kata Bambang.
Laporan masyarakat bisa terkait gangguan serta kualitas pelayanan dalam pemerintahan. Layanan 112 sudah diresmikan pada 2018. Yang terbaru ini adalah penyempurnaannya.
Partisipasi masyarakat
Bambang menambahkan, salah satu indikator keberhasilan satu pemerintahan adalah tingkat partisipasi masyarakat, termasuk melaporkan berbagai masalah. Di Kota Semarang, jumlah laporan masyarakat meningkat dari 436 kali pada 2018 menjadi 2.703 kali hingga Oktober 2019.
CEO PT Esa Kreasi Negri, pembuat sistem Layanan 112, Agung Susanto mengatakan, saat ini, aplikasi Layanan 112 baru untuk OPD-OPD, sebagai perespons. Akhir 2019, ia menargetkan diluncurkan juga aplikasi untuk masyarakat sehingga untuk melapor tidak harus lagi lewat telepon.
Aturan Layanan 112 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat. Pada Pasal 4 Ayat (1) disebutkan bahwa layanan tersebut diselenggarakan di tingkat nasional dan daerah.
Agung menuturkan, saat ini, sudah ada 40 kabupaten/kota di Indonesia yang menggunakan Layanan 112. ”Untuk versi 3, yang mengintegrasikan OPD-OPD dalam satu aplikasi, baru di Kota Semarang. Kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya layanan ini,” ujarnya.
Dian Setya (30), warga Pedurungan, Kota Semarang, mengatakan, pengembangan Layanan 112 diharapkan membuat respons pemerintah semakin cepat. ”Kalau mengamati di media sosial, penanganan selama ini cukup baik. Namun, manfaat layanan ini mesti terus disosialisasikan agar warga paham, termasuk tata caranya,” tuturnya.