Program Pembiayaan Tagihan Fasilitas Kesehatan Lewat Bank Belum Banyak Dimanfaatkan di Kalsel
Program pembiayaan tagihan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan melalui bank atau dikenal dengan supply chain financing belum banyak dimanfaatkan rumah sakit mitra di Kalimantan Selatan
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS – Program pembiayaan tagihan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan melalui bank atau dikenal dengan supply chain financing belum banyak dimanfaatkan rumah sakit mitra di Kalimantan Selatan. Padahal, pemanfaatan program tersebut bisa menjaga arus kas rumah sakit akibat keterlambatan pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, BPJS Kesehatan wajib melakukan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan atau klaim dari rumah sakit maksimal 15 hari setelah berkas lengkap. Namun, karena adanya defisit pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pembayaran klaim rumah sakit seringkali terlambat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin Tutus Novita Dewi di Banjarmasin, Rabu (16/10/2019), mengatakan, rumah sakit dapat mengkaji dan menimbang untuk memanfaatkan supply chain financing (SCF) kerja sama BPJS Kesehatan dan lembaga keuangan apabila dianggap dapat membantu masalah arus kas (cash flow) rumah sakit.
Di Kalsel, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 28 perbankan pemerintah maupun swasta, nasional, maupun daerah untuk program SCF. Rumah sakit dapat memanfaatkan dana talangan dari bank jika kesulitan arus kas akibat keterlambatan pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan.
”Akan tetapi, dari 41 rumah sakit mitra di Kalsel, baru 9 rumah sakit (RS) yang sudah menggunakan SCF, yaitu satu RS pemerintah daerah dan delapan RS swasta,” katanya.
Menurut Tutus, pemanfaatan SCF sudah disosialisasikan kepada semua rumah sakit mitra BPJS Kesehatan di Kalsel. Rumah sakit bisa mengajukan SCF maksimal sebesar piutang BPJS Kesehatan. Dengan SCF, arus kas rumah sakit bisa pulih dan lancar sehingga pelayanan kepada peserta JKN tetap optimal.
Akan tetapi, SCF adalah opsi bagi rumah sakit yang mengalami kesulitan arus kas, dan tidak bersifat wajib. Pilihan diserahkan kepada rumah sakit yang bersangkutan.
”Kami tidak bisa memaksa fasilitas kesehatan untuk menggunakan SCF. Jika mereka tidak memanfaatkan dana talangan itu, berarti mereka masih memiliki dana operasional,” tuturnya.
Area SME Head Bank Mandiri Region IX Kalimantan Gusti Rahman Hakim mengatakan, pihaknya sudah mendatangi semua rumah sakit mitra BPJS Kesehatan di Kalsel untuk menawarkan program pembiayaan SCF sejak 2018.
”Kami siap memberikan dana talangan kepada rumah sakit yang mengalami keterlambatan pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan. Namun, sebagian besar rumah sakit sepertinya belum memerlukan sehingga belum memanfaatkan dana talangan,” katanya.
Kami siap memberikan dana talangan kepada rumah sakit yang mengalami keterlambatan pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan. Namun, sebagian besar rumah sakit sepertinya belum memerlukan sehingga belum memanfaatkan dana talangan
Atas keterlambatan pembayaran klaim rumah sakit, BPJS Kesehatan wajib membayar denda sebesar 1 persen per bulan dari nilai klaim rumah sakit. ”Bagi yang memanfaatkan program pembiayaan SCF, bunganya tidak sampai 1 persen per bulan atau masih di bawah denda,” ujar Gusti.
Direktur RSUD Ulin Banjarmasin Suciati mengemukakan, klaimnya pada BPJS Kesehatan untuk Juni-Agustus 2019 yang sudah diverifikasi sebesar Rp 82 miliar. Sampai pertengahan Oktober, klaim tersebut belum juga dibayar oleh BPJS Kesehatan.
Keterlambatan pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan sudah mulai mengganggu arus kas RSUD Ulin, yang merupakan rumah sakit rujukan di Kalsel. Meskipun demikian, Suciati tidak mau menggunakan opsi pembiayaan SCF. ”Kami sudah menalangi dan melayani pasien BPJS Kesehatan, jangan lagi disuruh berutang ke bank. Kami minta segera dibayar saja,” katanya.