logo Kompas.id
NusantaraDesakan Presiden Terbitkan...
Iklan

Desakan Presiden Terbitkan Perppu Masih Muncul di Yogyakarta

Desakan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK terus disuarakan. Langkah itu dianggap mampu menunjukkan komitmen dan ketegasan Presiden terhadap pemberantasan korupsi.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_lQ0I9k92Z0WK-IJ91mf1J89MS4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F54c6e6b4-7545-4760-9c5f-a104605caf7e_jpg.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Salah seorang massa aksi berorasi dalam unjuk rasa penolakan terhadap revisi UU KPK yang digelar di Tugu, Yogyakarta, Rabu (16/10/2019). Aksi itu diikuti puluhan mahasiswa.

YOGYAKARTA, KOMPAS—Desakan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK terus disuarakan. Langkah itu dianggap mampu menunjukkan komitmen dan ketegasan Presiden terhadap pemberantasan korupsi.

Keinginan itu dilontarkan Aliansi Jogja Anti Korupsi (AJAK) saat menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) di Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Rabu (16/10/2019). Aturan itu dinilai mampu melemahkan KPK.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000