Perdagangan Gelap Sisik Trenggiling di Kalsel Ditelusuri
Aparat kepolisian masih terus menelusuri perdagangan gelap sisik trenggiling di Kalimantan Selatan. Sepekan lalu, polisi mengungkap perdagangan gelap sisik trenggiling dan menangkap dua pelaku.
Oleh
Jumarto Yulianus
·2 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Aparat kepolisian masih terus menelusuri perdagangan gelap sisik trenggiling di Kalimantan Selatan. Sepekan lalu, polisi mengungkap perdagangan gelap sisik trenggiling dan menangkap dua pelaku.
Dua orang yang diketahui memperdagangkan sisik trenggiling adalah U dan M. Keduanya ditangkap di Banjarmasin, Kamis lalu, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa sisik trenggiling sebanyak 12 kilogram.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Komisaris Besar Masrur, di Banjarmasin, Kamis (17/10/2019), mengatakan, dua pelaku perdagangan sisik trenggiling yang ditangkap adalah pengepul sisik trenggiling.
”Perdagangan gelap sisik trenggiling itu akan terus kami telusuri. Berapa pun banyak sisik yang diperdagangkan tetap akan kami tindak secara tegas karena itu mengancam kelestarian trenggiling di alam,” katanya.
Trenggiling (Manis javanica) tergolong satwa langka dan dilindungi. Namun, perburuan terhadap hewan mamalia pemakan semut itu masih terus terjadi. Trenggiling diburu terutama untuk diambil sisiknya karena bernilai jual tinggi.
Masrur menuturkan, dua pengepul sisik trenggiling di Banjarmasin mendapatkan pasokan sisik trenggiling dari Kalimantan Tengah. Setelah terkumpul dalam jumlah cukup banyak, sisik itu kemudian dikirim ke Surabaya menggunakan kapal laut. ”Banjarmasin hanya menjadi tempat transit,” ujarnya.
Menurut tersangka U dan M, harga sisik trenggiling saat ini Rp 3,6 juta per kilogram. Jadi, total harga sisik trenggiling yang disita mencapai Rp 43,2 juta.
”Setelah sampai Surabaya, sisik trenggiling biasanya dijual ke luar negeri,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Ajun Komisaris Besar Kus Subiyantoro.
Setelah sampai Surabaya, sisik trenggiling biasanya dijual ke luar negeri.
Kus menambahkan, perdagangan gelap sisik trenggiling di Kalsel dijalankan sindikat. Pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk membongkar sindikat tersebut. ”Sindikatnya sangat tertutup, mirip sindikat narkoba,” ujarnya.
Menurut Masrur, tersangka U dan M akan dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. ”Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” katanya.