Sidang disiplin aparat kepolisian terkait proses pengamanan demonstrasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 26 September lalu, dimulai, Kamis (17/10/2019) pagi.
Oleh
Saiful Rijal Yunus
·2 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Sidang disiplin aparat kepolisian terkait proses pengamanan demonstrasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 26 September lalu, dimulai, Kamis (17/10/2019) pagi.
Sebanyak lima polisi disidang terkait dugaan membawa senjata api saat bertugas mengamankan unjuk rasa yang berujung pada meninggalnya dua mahasiswa itu. Sementara itu, satu perwira yang juga menjadi terperiksa, menyusul kemudian.
Lima anggota kepolisian yang sebelumnya bertugas di Polres Kendari dihadirkan dalam sidang disiplin di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara. Mereka adalah DM, MI, MA, H, dan E, yang saat ini telah dimutasi ke bagian Pelayanan Masyarakat Polda Sultra.
Kelima anggota ini memasuki ruang sidang pada pukul 09.20. Berpakaian lengkap, kelima anggota menghadapi sidang terkait dugaan membawa senjata api dalam pengamanan unjuk rasa pada Kamis (26/9) lalu, yang berujung pada meninggalnya dua mahasiswa.
Kepala Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri Brigadir Jenderal Hendro Pandowo menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara, anggota yang diketahui membawa senjata api ini tidak mengikuti apel sebelum mengikuti pengamanan aksi. Mereka langsung ke lokasi pengamanan dengan membawa senjata api.
”Tentunya akan ada ancaman sanksi dari kejadian ini. Bisa berupa penundaan gaji, penundaan pangkat, hingga penahanan. Di samping itu, proses penyelidikan di luar disiplin juga sedang berlangsung,” tutur Hendro.
Menurut Hendro, proses pemeriksaan senjata api, selongsong, juga proyektil dilakukan secara intensif. Uji balistik dilakukan di dua negara, yaitu Australia dan Belanda, untuk menjaga independensi pengujian.
Kepala Bidang Propam Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Agoeng Adi Kurniawan menuturkan, kelima anggota ini disidang dalam agenda penegakan disiplin dalam pengamanan aksi. Sesuai dengan perintah Kapolri, semua anggota kepolisian hingga tingkat paling bawah dilarang membawa senjata api dalam pengamanan aksi mahasiswa.
”Kelima anggota ini sedang dalam sidang, mereka telah dipindahkan ke Divisi Yanma Polda Sultra. Sementara, satu perwira berinisial DK yang dipindah ke Divisi Operasi, akan menyusul sesuai hukuman pimpinan,” kata Agoeng.
Keenam anggota Polda Sultra ini diancam sanksi sesuai PP No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian. Selain menghadirkan polisi yang menjadi terperiksa, sidang juga akan menghadirkan lima saksi.