KENDARI, KOMPAS— Tiga dari enam polisi terperiksa diketahui melepaskan tembakan peringatan saat pengamanan demonstrasi yang berujung kematian dua mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara, akhir September lalu. Meski demikian, belum ada penetapan tersangka atas kasus itu.
Lima polisi terperiksa, yakni GM, MI, MA, H, dan E, menjalani sidang disiplin yang berlangsung tertutup di Markas Polda Sultra, Kamis (17/10/2019). Sementara satu perwira terperiksa berinisial DK akan disidang secara terpisah. Mereka mengaku tidak mengikuti apel pagi sehingga tidak tahu bahwa dalam pengamanan itu dilarang membawa senjata.
Dalam persidangan kemarin terungkap pengakuan tiga polisi yang melepaskan tembakan peringatan saat bentrok antara polisi dan mahasiswa. Kala itu, mahasiswa Universitas Halu Oleo, Randi (22), tewas tertembak. Sementara rekannya, Muhammad Yusuf Kardawi (19), tewas akibat luka di kepala.
”Tiga orang itu melepaskan tembakan peringatan ke arah atas. Ada yang satu, ada yang dua kali ke atas. Saat ini, mereka disidang terkait membawa senjata saat pengamanan aksi. Belum ada yang mengaku melakukan penembakan (langsung),” kata Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal (Pol) Hendro Pandowo di Kendari.
Kepala Bidang Propam Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Agoeng Adi Kurniawan menyebutkan, kelima anggota ini disidang dalam agenda penegakan disiplin dalam pengamanan aksi. Sesuai perintah Kapolri, semua anggota kepolisian hingga tingkat paling bawah dilarang untuk membawa senjata api dalam pengamanan aksi mahasiswa.
Selepas sidang, ratusan mahasiswa dari sejumlah universitas kembali melaksanakan demonstrasi di depan Polda Sultra. Mereka menuntut kepolisian segera menetapkan tersangka yang menyebabkan Randi dan Yusuf tewas.
”Kami mendesak polisi segera menetapkan tersangka, membuka penyelidikan secara transparan, hingga memecat enam polisi terperiksa karena melanggar SOP,” ucap Rahman Managkiri, perwakilan mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Mahasiswa Sulawesi Tenggara Bersatu.
Demonstrasi di Markas Polda Sultra sempat ricuh saat massa memaksa mendekat. Polisi membubarkan massa menggunakan water cannon dan gas air mata, pukul 15.20. (JAL)