logo Kompas.id
Nusantara13 Penyu Disita dari...
Iklan

13 Penyu Disita dari Penampungan di Jembrana

Kepolisian Resor Jembrana, Kamis (17/10/2019), menyita sejumlah 13 penyu hijau (Chelonia mydas) dari tempat penampungan ilegal di rumah warga di Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Oleh
Cokorda Yudistira
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0OyDu4lnLbtUO7_78XaEacaJJ8A=/1024x596/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F51db4896-f6c7-408d-a30a-3e6652a3bc37_jpg.jpg
ISTIMEWA

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, Jumat (18/10/2019), mengumumkan hasil penyitaan 13 penyu hijau (Chelonia mydas) yang ditampung seorang warga di Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Negara, Jembrana, sehari sebelumnya.

DENPASAR, KOMPAS — Kepolisian Resor Jembrana, Kamis (17/10/2019), menyita sejumlah 13 penyu hijau (Chelonia mydas) dari tempat penampungan ilegal di rumah seorang warga di Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. Hingga Jumat, polisi menetapkan tersangka berinisial Thn (48) lantaran menyimpan dan akan memperdagangkan penyu hijau itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Yogie Pramagita menerangkan, pengungkapan kasus kepemilikan dan perdagangan satwa dilindungi di Banjar Klatakan itu bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan belasan penyu hijau di rumah seorang warga. Polisi lantas mendatangi rumah yang dimaksud dan mereka menemukan 13 penyu hijau dalam kondisi hidup yang disimpan di gudang milik Thn.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000