Kepolisian Resor Jembrana, Kamis (17/10/2019), menyita sejumlah 13 penyu hijau (Chelonia mydas) dari tempat penampungan ilegal di rumah warga di Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Oleh
Cokorda Yudistira
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Kepolisian Resor Jembrana, Kamis (17/10/2019), menyita sejumlah 13 penyu hijau (Chelonia mydas) dari tempat penampungan ilegal di rumah seorang warga di Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. Hingga Jumat, polisi menetapkan tersangka berinisial Thn (48) lantaran menyimpan dan akan memperdagangkan penyu hijau itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Yogie Pramagita menerangkan, pengungkapan kasus kepemilikan dan perdagangan satwa dilindungi di Banjar Klatakan itu bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan belasan penyu hijau di rumah seorang warga. Polisi lantas mendatangi rumah yang dimaksud dan mereka menemukan 13 penyu hijau dalam kondisi hidup yang disimpan di gudang milik Thn.
”Sirip penyu tersebut diikat dengan tali senar,” kata Yogie yang dihubungi Kompas dari Denpasar, Jumat.
Sirip penyu tersebut diikat dengan tali senar.
Ia menambahkan, pihaknya menahan Thn dan memeriksanya. Menurut Yogie, Thn memperoleh penyu tersebut dari kenalannya yang berasal dari Madura pada Rabu, 16 Oktober. Thn mengaku diminta menyimpan penyu-penyu tersebut di rumahnya sampai calon pembelinya datang. Upah untuk pekerjaannya Rp 100.000.
Polisi sudah menetapkan Thn sebagai tersangka dalam kasus penyimpanan dan perdagangan satwa dilindungi itu. ”Kami sedang mengembangkan penyelidikannya, termasuk mencari pemilik penyu dan orang yang akan membelinya,” kata Yogie. Penyu hijau itu, lanjutnya, akan diperjualbelikan untuk dikonsumsi dagingnya.
Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Denpasar Suko Wardono menyatakan, penyitaan penyu hijau di Jembrana mengindikasikan perdagangan satwa tersebut masih terjadi di Bali. Padahal, sudah ada larangan terkait hal itu.
Penyu hijau termasuk satwa yang dilindungi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU itu mengatur larangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi. Pelanggarannya diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Lebih lanjut, Yogie menyatakan, penyu hijau hasil penyitaan itu akan dititipkan di Pusat Penangkaran Penyu Kurma Asih di Perancak, Jembrana, untuk selanjutnya dilepaskan kembali ke laut. Menurut dia, langkah tersebut diambil agar penyu-penyu hijau sitaan itu dapat diselamatkan.