logo Kompas.id
NusantaraPenukaran Uang Tidak Layak...
Iklan

Penukaran Uang Tidak Layak Edar di NTB hingga Triliunan Rupiah

Penarikan uang tidak layak edar di Nusa Tenggara Barat periode Januari-September 2019 mencapai Rp 2,5 triliun. Langkah ini dilakukan guna mencegah peredaran uang palsu hingga menjaga kedaulatan bangsa.

Oleh
KHAERUL ANWAR
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dFzO6-wsdvDW9BVMIRKByiHTGt0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F6de58b69-0407-4989-9f1f-f093789cb056_jpg.jpg
KOMPAS/KHAERUL ANWAR

Uang pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 yang rusak dimakan rayap ini hendak ditukar di Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Mataram, Lombok, Rabu (30/10/2019).

MATARAM, KOMPAS — Penarikan uang tidak layak edar di Nusa Tenggara Barat periode Januari-September 2019 mencapai Rp 2,5 triliun. Langkah ini dilakukan guna mencegah peredaran uang palsu, kenyamanan warga saat bertransaksi, hingga menjaga simbol kedaulatan negara.

Penarikan uang itu berlaku untuk uang kertas berbagai nominal. Untuk pecahan Rp 100.000, total uang yang ditarik senilai Rp 1,3 triliun. Ada juga pecahan Rp 50.000 senilai Rp 980 miliar, pecahan Rp 20.000 sebanyak Rp 94 miliar, dan pecahan Rp 10.000 senilai Rp 94 miliar.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000