Pelajar SMP di Tegal Ditangkap Polisi Seusai Curi Sepeda Motor
Dua siswa sekolah menengah pertama di Tegal, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor. Langkah hukum terhadap keduanya diharapkan mengutamakan pendekatan untuk memperbaiki diri.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
SLAWI, KOMPAS — Dua siswa sekolah menengah pertama di Tegal, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor. Langkah hukum terhadap keduanya diharapkan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif atau ada kesempatan untuk memperbaiki diri.
MH (15) dan MB (12), warga Kecamatan Dukuhwaru, Tegal, ditangkap setelah mencuri sepeda motor di Desa Slarang Lor, Kecamatan Dukuhwaru, Tegal. Mereka memanfaatkan kelengahan Radim, pemilik sepeda motor, yang lupa mengunci ganda sepeda motornya, Kamis (24/10/2019).
Radim lantas melaporkan hal itu ke Polres Tegal. Pada Rabu, 30 Oktober, polisi menangkap MH dan MB, yang masih duduk di bangku SMP, sehari kemudian. Dari hasil penyelidikan polisi, keduanya pernah dua kali mencuri telepon seluler dan uang di dalam kotak amal masjid. Mereka menggunakan uang hasil curian untuk membeli jajanan beragam jenis barang dan minuman keras.
”Menurut penuturan orangtuanya, dua anak ini sering kali luput dari pengawasan. Di rumah, mereka hanya tinggal bersama ibunya. Ayahnya merantau ke luar kota sehingga jarang di rumah,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Inspektur Satu Aris Maryono, Senin.
Akibat ulah mereka, MH dan MB bakal dijerat Pasal 363 jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Namun, karena masih di bawah umur, keduanya menjalani proses penelitian kemasyarakatan (litmas) diversi.
Litmas diversi dilakukan untuk memutuskan proses hukum apa yang digunakan untuk mengadili tersangka, proses peradilan pidana atau proses luar peradilan pidana.
Aris menambahkan, jika diputuskan untuk menjalani proses peradilan pidana, kedua tersangka akan diadili dengan sistem peradilan anak. Sementara jika diputus untuk menjalani proses luar peradilan pidana, mereka akan menjalani rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Retno Listiyarti berharap, proses hukum kepada kedua anak itu tetap mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Artinya, kedua tersangka harus diberi kesempatan untuk memperbaiki dirinya.
Masa depan anak-anak ini masih panjang, jadi mereka harus tetap diberi kesempatan untuk memperbaiki dirinya. Jika kita tilik kembali, kesalahan ini juga bukan hanya kesalahan anak semata, tetapi ada kontribusi lingkungan dan peran pola asuh orangtuanya.
”Masa depan anak-anak ini masih panjang, jadi mereka harus tetap diberi kesempatan untuk memperbaiki dirinya. Jika kita tilik kembali, kesalahan ini juga bukan hanya kesalahan anak semata, tetapi ada kontribusi lingkungan dan peran pola asuh orang tuanya,” tutur Retno.
Ingatkan kembali
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal Akhmad Wasari mengatakan akan mengumpulkan perwakilan guru dari setiap sekolah untuk program pengarahan. Dalam pengarahan tersebut, guru akan diingatkan kembali tentang tugas mereka mengajarkan pendidikan karakter kepada siswa.
”Dengan adanya kejadian ini, peran guru untuk menanamkan pendidikan karakter kepada anak perlu lebih ditingkatkan,” ucap Wasari.
Ia juga berniat mengunjungi kedua tersangka di Polres Tegal dan mendatangi sekolah kedua tersangka. Wasari berharap, ke depan, kejadian serupa tidak terulang.