Tujuh Bulan, Tenaga Kontrak Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Tak Bergaji
Sebanyak 35 tenaga kontrak di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung bekerja tanpa gaji selama tujuh bulan. Nasib mereka semakin tak pasti karena gaji mereka belum akan dibayarkan dalam waktu dekat.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Sebanyak 35 tenaga kontrak di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung bekerja tanpa gaji selama tujuh bulan. Nasib mereka semakin tak pasti karena gaji mereka belum akan dibayarkan dalam waktu dekat.
Sejumlah tenaga kontrak yang resah melaporkan permasalahan itu pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung. “Kami melapor ke LBH Bandar Lampung untuk memperjuangkan nasib kami ke depannya,” ujar Ulung Sinaga, salah satu tenaga kontrak saat melapor ke LBH Bandar Lampung, Senin (4/11/2019), di Bandar Lampung.
Sebanyak 35 tenaga kontrak itu bekerja di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung sejak 1 April 2019 berdasarkan Surat Gubernur Lampung Nomor 800/245/VI.04/2019. Kontrak kerja berlaku hingga 31 Desember 2019 dengan gaji Rp 1,8 juta per bulan. Namun, hingga kini gaji tersebut belum juga dibayarkan.
Julvaredy, tenaga kontrak lainnya, mengaku telah berusaha menanyakan masalah gaji itu pada pimpinan. Namun, pihaknya justru mendapat jawaban bahwa pemda tidak punya dana untuk membayar gaji tenaga kontrak.
Tak kunjung mendapat kepastian, mereka memilih tak berkantor. Hingga kini, nasib mereka semakin tak jelas karena gaji tak kunjung dibayar meskipun SK pengangkatan masih berlaku.
Mereka memilih tak berkantor.
Kepala Divisi Ekonomi Sosial Budaya LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, sudah ada 16 orang tenaga honorer yang melapor pada LBH Bandar Lampung. Hingga kini, pihaknya masih membuka posko pengaduan jika ada tenaga honorer lain yang melapor pada LBH Bandar Lampung.
Dia menambahkan, pihaknya juga telah melayangkan somasi pada Pemprov Lampung pada 28 Oktober 2019. Namun, Sumaindra menilai, jawaban dari Pemprov Lampung terkait polemik gaji tenaga kontrak itu tidak memberikan solusi.
Untuk itu, pihaknya berencana mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntaskan masalah ini. “Pemprov Lampung harus bertanggungjawab. Dalam waktu dekat, kami juga akan bertemu dengan DPRD untuk membahas masalah ini,” katanya.
Berdasarkan surat jawaban dari Pemprov Lampung pada LBH Bandar Lampung, Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto menyatakan, saat ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung sedang mengalami defisit anggaran sebesar Rp 28,5 miliar. Kondisi itu membuat dinas tidak dapat membayarkan gaji dalam waktu dekat. Saat ini, Pemprov Lampung masih mencari solusi untuk pembayaran gaji tenaga kontrak tersebut. Pasalnya, penganggaran honor dari APBD juga harus sesuai prosedur.