Kepolisian Daerah Jawa Tengah dalam sebulan terakhir menangkap 14 tersangka pelaku penganiayaan di wilayah Solo Raya. Sejumlah kasus dipicu persaingan antar organisasi masyarakat atau ormas.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS -Aparat Polda Jawa Tengah menangkap 14 pelaku penganiayaan di wilayah Solo Raya dalam sebulan terakhir. Sejumlah kasus dipicu persaingan antar organisasi masyarakat atau ormas. Dua orang menderita luka-luka akibat serangan senjata tajam.
Kasus terakhir terjadi di depan pabrik PT Sami Surya Indah, Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (31/10/2019) pukul 23.00. Dua korban, Nurul Burhanudin (23) dan Nugroho Eko (21), anggota ormas, dianiaya dengan senjata tajam oleh sekitar 50 orang. Para pelaku yang diduga ormas lain, melarikan diri ke arah utara Grogol.
"Dari sekitar 50 orang, baru tertangkap 11 tersangka. Kami akan kejar terus," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Budi Haryanto dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (4/11).
Budi menuturkan, pihaknya mewaspadai aksi premanisme di wilayah Solo Raya dan Wonogiri. Menurutnya, ketika orang-orang tertentu berkelompok, maka mereka berpotensi brutal.
Selain mencari para pelaku lain, kata Budi, pihaknya juga akan mengumpulkan para pimpinan ormas itu, antara lain PSH Winongo, Teratai, dan Laskar. "Kami akan mengingatkan bahwa tak ada lagi siapa yang merasa paling kuat di sini. Kami tidak akan tebang pilih," ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna, menambahkan, 11 orang yang telah ditangkap, yakni PT, HA, YP, R, S, B, PH, AE, DI, J, dan EG, memiliki peran yang berbeda-beda. Diantara mereka ada yang jadi pengemudi sepeda motor, melempar pasir, memukul, menendang, dan menyetrum korban. Dari para tersangka, disita sejumlah barang bukti antara lain senter plus kejut listrik, celurit, empat buah parang, enam sepeda motor, dan delapan telepon seluler.
Iskandar mengatakan, pihaknya akan serius menangani segala tindak pidana di wilayah Jateng. "Pelaku bukan hanya mereka (11 orang yang telah ditangkap). Kami akan terus mendalami. Nama-nama sudah ada dan kami harap agar menyerahkan diri kepada polisi," kata Iskandar.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain itu, ada juga Pasal 335 dan atau Pasal 368 KUHP tentang memaksa orang lain supaya melakukan atau memakai ancaman kekerasan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Pelaku bukan hanya mereka (11 orang yang telah ditangkap). Kami akan terus mendalami. Nama-nama sudah ada dan kami harap agar menyerahkan diri kepada polisi
Sementara itu, kasus lainnya terjadi di parkiran restoran cepat saji di Grogol. Kejadian itu diduga terkait perebutan lahan parkir. Pelaku, B dan HW merebut paksa spidol serta setumpuk karcis parkir dari RM, serta mengancamnya.