Barang Sitaan Bea Cukai Denpasar Senilai Rp 1,76 Miliar Dimusnahkan
Bea dan Cukai Denpasar, Bali, memusnahkan beragam barang ilegal yang disita kurun Januari-Agustus 2019 senilai Rp 1,76 miliar. Kerugian negara akibat masuknya barang-barang tersebut mencapai Rp 1,369 miliar.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Bea dan Cukai Denpasar, Bali, memusnahkan beragam barang ilegal yang disita kurun Januari-Agustus 2019 senilai Rp 1,76 miliar. Kerugian negara akibat masuknya barang-barang tersebut mencapai Rp 1,369 miliar.
Pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan aparatur Bea dan Cukai Denpasar itu digelar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Denpasar, Kota Denpasar, Rabu (13/11/2019).
Barang hasil penindakan itu antara lain 626 botol berisi minuman mengandung etil alkohol, 157 botol berisi cairan hasil pengolahan tembakau atau liquid vape, dan 328.908 batang rokok. Selain itu, terdapat pula barang larangan dan pembatasan, misalnya, produk kosmetik, peralatan dapur dan makan, alat elektronik, dan termasuk alat bantu seksualitas (sex toy).
”Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen bea cukai mencegah beredarnya barang ilegal,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Denpasar Abdul Kharis, Rabu.
Abdul menerangkan, barang-barang hasil penindakan itu digolongkan menjadi dua kategori, yakni hasil penindakan di bidang cukai dan barang hasil penindakan di bidang pabean. Barang hasil penindakan di bidang cukai diperoleh dari kegiatan operasi pasar dan jenis barangnya, antara lain produk hasil tembakau dan hasil pengolahan tembakau lain serta minuman mengandung etil alkohol. Sementara barang hasil penindakan di bidang pabean diperoleh dari pencegahan di pelabuhan dan kantor jasa titipan.
Ketua panitia pemusnahan BMN yang juga Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC Denpasar, Syahriza Joko Purnomo, menyebutkan, nilai keseluruhan BMN yang dimusnahkan mencapai Rp 1,76 miliar. Kerugian negara yang ditimbulkan dari masuknya barang-barang ilegal itu dinyatakan mencapai Rp 1,369 miliar lebih.
”Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecahkan, dan ditimbun agar fungsi dan sifat awal barang itu hilang atau rusak,” kata Syahriza dalam laporannya.
Kegiatan pemusnahan BMN di halaman KPPBC Denpasar dihadiri sejumlah instansi, termasuk Kepolisian Daerah Bali, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Denpasar, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur Sutikno mengatakan, koordinasi dan sinergi antarinstansi menjadi penting untuk menjaga penerimaan negara, melindungi masyarakat, dan menjaga keseimbangan pasar dan iklim usaha.