Polisi: Penggunaan Senjata Api Anak Bupati Majalengka di Luar Ketentuan
Penggunaan senjata api milik Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka berinisial IN disinyalir di luar ketentuan.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
MAJALENGKA, KOMPAS — Penggunaan senjata api milik Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka berinisial IN disinyalir di luar ketentuan. Namun, polisi belum memastikan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi itu melanggar aturan terkait senjata api atau tidak.
”Secara prosedur, senpi (senjata api) itu digunakan saat latihan saja. Pihak ahli yang nantinya akan menyatakan apakah (IN) melanggar dalam surat izin senpi,” kata Wakil Kepala Polres Majalengka Komisaris Hidayatullah, Rabu (13/11/2019), di Majalengka. Pihaknya juga belum menentukan siapa saksi ahli yang akan dipanggil terkait kasus dugaan penembakan oleh IN.
Sebelumnya, pengusaha kontraktor berinisial P mengaku ditembak IN, Minggu (10/11/2019) pukul 23.30, di kompleks ruko Taman Hana Sakura, Jalan Raya Cigasong, sekitar 1,1 kilometer dari Polres Majalengka. Lokasinya di depan ruko nomor 8, sekitar 10 meter dari jalan raya. Terdapat kamera pengintai di sekitar ruko.
Saat itu, P menagih biaya salah satu pekerjaan proyek pengerjaan stasiun pengisian bahan bakar untuk umum kepada IN. ”Kemudian terjadi insiden rebutan senjata antara IN dan korban yang menyebabkan korban luka di tangan kiri karena senjatanya meletus,” ujarnya.
Menurut Hidayatullah, IN diduga menggunakan senjata berpeluru karet dengan kaliber 9 milimeter. IN diketahui adalah Ketua Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin) Majalengka. ”Izin masa berlaku senjatanya 10 Januari 2020. Yang bersangkutan hanya punya satu senjata,” katanya.
Penggunaan senjata api untuk urusan olahraga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga. Dalam aturan itu, senjata api dapat digunakan hanya untuk olahraga dan berburu. Jika terbukti melanggar, izin kepemilikan senjata bisa dicabut.
Belum ada tersangka. Peningkatan status ke penyidikan ini karena kami menyimpulkan kasus ini pidana.
Hidayatullah mengatakan telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. Saksi yang diperiksa pun sudah mencapai sembilan orang, termasuk IN dan P. Sebelumnya, polisi baru memeriksa enam saksi.
”Belum ada tersangka. Peningkatan status ke penyidikan ini karena kami menyimpulkan kasus ini pidana,” lanjutnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Ajun Komisaris M Wafdan menambahkan, saksi berasal dari pihak terlapor dan pelapor. Namun, ia enggan menyebutkan identitas para saksi tersebut.
”Kami sudah mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti seperti senjata api dan CCTV. Kami masih membutuhkan keterangan lain. Setelah itu, akan ada gelar perkara,” ujarnya.
Ketua Program Studi di Magister Hukum Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon Sugianto menilai, meskipun yang bersangkutan punya izin memiliki senjata, IN menggunakan senjata tidak sesuai peruntukannya. ”Polisi jangan tebang pilih, mau pejabat pusat atau daerah, harus dihukum jika terbukti bersalah,” ucapnya.