logo Kompas.id
NusantaraPolisi: Penggunaan Senjata Api...
Iklan

Polisi: Penggunaan Senjata Api Anak Bupati Majalengka di Luar Ketentuan

Penggunaan senjata api milik Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka berinisial IN disinyalir di luar ketentuan.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qfpqvJ4dtzuIvOEnnYxis4Ia7tM=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F4e7b5927-23fd-483f-b277-9d48e4102ed1_jpg.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Suasana lokasi penembakan yang diduga dilakukan pejabat Pemerintah Kabupaten Majalengka kepada seorang pengusaha konstruksi yang diabadikan, Selasa (12/11/2019), di Jalan Raya Cigasong, Majalengka, Jawa Barat. Polres Majalengka tengah menyelidiki kasus tersebut.

MAJALENGKA, KOMPAS — Penggunaan senjata api milik Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka berinisial IN disinyalir di luar ketentuan. Namun, polisi belum memastikan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi itu melanggar aturan terkait senjata api atau tidak.

”Secara prosedur, senpi (senjata api) itu digunakan saat latihan saja. Pihak ahli yang nantinya akan menyatakan apakah (IN) melanggar dalam surat izin senpi,” kata Wakil Kepala Polres Majalengka Komisaris Hidayatullah, Rabu (13/11/2019), di Majalengka. Pihaknya juga belum menentukan siapa saksi ahli yang akan dipanggil terkait kasus dugaan penembakan oleh IN.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000