Anak Bupati Majalengka Janji Penuhi Panggilan Polisi
Penasihat hukum IN—anak Bupati Majalengka yang menjadi tersangka kasus penembakan—memastikan kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, Jabar, hari ini, Jumat (15/11/2019).
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
MAJALENGKA, KOMPAS — Penasihat hukum IN, anak Bupati Majalengka sekaligus Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Majalengka yang menjadi tersangka kasus penembakan, memastikan kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, Jawa Barat, hari ini, Jumat (15/11/2019). IN juga bakal menghormati proses hukum yang dijalankan polisi.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Majalengka memanggil IN untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Jumat pukul 09.00. Namun, hingga pukul 09.40, hanya penasihat hukum IN, Dadan Taufik, yang datang ke ruangan penyidik.
”Insya Allah hari ini IN datang (memenuhi panggilan polisi), tetapi setelah Jumatan. Kan, Jumatan waktunya mepet. (IN) tidak ada halangan,” kata Dadan, yang terburu-buru menuju mobilnya. Meski tidak banyak berkomentar, Dadan memastikan, kliennya kooperatif dalam proses penyidikan oleh polisi.
Sebelumnya, seorang pengusaha kontraktor berinisial P mengaku telah ditembak oleh IN, Minggu (10/11/2019) pukul 23.30 di kompleks ruko Taman Hana Sakura, Jalan Raya Cigasong, sekitar 1,1 kilometer dari Polres Majalengka. Lokasinya di depan ruko nomor 8, sekitar 10 meter dari jalan raya. Terdapat kamera pengintai di sekitar ruko.
Saat itu, P tengah menagih biaya salah satu pekerjaan proyek stasiun pengisian bahan bakar umum sekitar Rp 500 juta kepada IN. Kemudian terjadi insiden rebutan senjata antara IN dan korban. Akibatnya, korban mengalami luka di tangan kiri karena senjata itu meletus.
IN diduga menggunakan senjata berpeluru karet dengan kaliber 9 milimeter. IN merupakan Ketua Persatuan Menembak Sasaran dan Beburu Indonesia (Perbakin) Majalengka yang juga anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi. Izin masa berlaku senjatanya 10 Januari 2020. IN diketahui hanya memiliki sebuah senjata.
Kepala Satreskrim Polres Majalengka AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, pihaknya akan menunggu IN selama 24 jam. ”Kalau belum datang, akan kami lakukan pemanggilan ulang sebanyak dua kali,” ungkapnya.
Wafdan menuturkan, tersangka diduga melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun jika tindakannya menyebabkan korban luka-luka. Tersangka juga dapat dikenai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait Penyalahgunaan Senjata.
Sebelumnya, Wakapolres Majalengka Komisaris Hidayatullah mengatakan, penyidik masih akan fokus pada dugaan kasus penembakan dan penganiayaan ”Terkait proyek SPBU yang diduga menjadi penyebab kasus penembakan, kami tidak akan masuk ke situ,” ujarnya.
Penasihat hukum IN, Diarson Lubis, menegaskan, IN tidak ada kaitannya dengan izin proyek pembangunan SPBU. Pihak P dan rombongannya, menurut dia, salah alamat ketika mendatangi rumah IN untuk menagih biaya sebuah proyek.
IN lalu meminta tidak ada keributan di rumahnya sehingga rombongan kedua pihak bergeser ke ruko yang merupakan kantor PT Laskar Makmur Sadaya, perusahaan yang mengurus izin pendirian SPBU. Saat datang ke tempat kejadian perkara, terjadi keributan sehingga IN meledakkan senjata agar tidak terjadi keributan lebih besar.