AB (44), pemerkosa anak kandung, ditangkap aparat Polres Kapuas, Kalimantan Tengah. Polisi memberikan pendampingan intensif kepada korban untuk menekan trauma.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·2 menit baca
KUALA KAPUAS, KOMPAS — AB (44), pemerkosa anak kandung, ditangkap aparat Polres Kapuas, Kalimantan Tengah. Polisi memberikan pendampingan intensif kepada korban untuk menekan trauma.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kapuas Ajun Inspektur Dua Maliana Sri Wahyuni mengatakan, AB melakukan perbuatan itu di rumahnya, Jumat (25/10/2019).
Korban, LM (14), adalah anak bungsu dari tiga anak AB. LM masih duduk di bangku SMP kelas VIII. Setiap hari, pelaku yang sudah bercerai dari istrinya sejak lima tahun lalu itu terbiasa tidur bersama anak-anaknya.
”Kejadiannya memang sudah lama. Namun, korban tidak nyaman karena, setelah disetubuhi, pelaku sering menyentuh tubuh korban. Bersama kakaknya, LM melaporkan ayahnya kepada kami,” kata Malia, Jumat (15/11).
Maliana mengatakan, saat ini tengah melakukan tes psikis dan pendampingan kepada korban. ”Korban sering kami kunjungi. Ia juga masih datang ke kantor karena harus pemeriksaan. Untuk sementara, LM tidak dihantui trauma berlebih,” ungkapnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Ajun Komisaris Sony Rizky Anugrah mengatakan, pelaku mengatakan mabuk saat melakukan perbuatannya. Namun, setelah digali lebih jauh, ia mengatakan tak mabuk saat menyetubuhi anaknya.
Sony mengungkapkan, korban sempat menolak dan melawan. Namun, tubuh kecilnya tak berdaya sehingga pelaku terus melakukan perbuatannya. ”Saat ini kami masih memeriksa intensif pelaku,” ujarnya.
Korban sempat menolak dan melawan. Namun, tubuh kecilnya tak berdaya sehingga pelaku terus melakukan perbuatannya.
Polisi menjerat AB lewat Pasal 81 Ayat (1,2,3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.