logo Kompas.id
NusantaraKPU Solo Ubah Tahapan Calon...
Iklan

KPU Solo Ubah Tahapan Calon Perseorangan

KPU Kota Solo, Jawa Tengah, akan menunda pengumuman tahapan masa penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo 2020.

Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fp1vFTVY7-CmxVkk7Kut9-uibUU=/1024x656/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F6beb8c8f-39b9-4850-996b-25c02972dbe9_jpg.jpg
KOMPAS/ERWIN EDHI PRASETYA

Sosialisasi tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo 2020 di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (23/11/2019).

SOLO, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Kota Solo, Jawa Tengah, akan menunda pengumuman tahapan masa penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo 2020. Hal ini menyusul rencana perubahan tahapan pemilihan kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum RI.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo Nurul Sutarti mengatakan, sesuai dengan tahapan awal, masa penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Solo 2020 adalah 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Sebelum itu dimulai, sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan, KPU Solo akan mengumumkannya secara terbuka selama 14 hari, yaitu 25 November-8 Desember 2019.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000