KPU Kota Solo, Jawa Tengah, akan menunda pengumuman tahapan masa penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo 2020.
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·3 menit baca
SOLO, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Kota Solo, Jawa Tengah, akan menunda pengumuman tahapan masa penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo 2020. Hal ini menyusul rencana perubahan tahapan pemilihan kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum RI.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo Nurul Sutarti mengatakan, sesuai dengan tahapan awal, masa penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Solo 2020 adalah 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Sebelum itu dimulai, sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan, KPU Solo akan mengumumkannya secara terbuka selama 14 hari, yaitu 25 November-8 Desember 2019.
”Berdasarkan surat edaran KPU pusat yang kami terima tadi malam, yaitu SE Nomor 2022 tertanggal 22 November 2019, akan ada perubahan PKPU (Peraturan KPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Program, Jadwal Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota sehingga kami nanti juga akan melakukan perubahan SK (surat keputusan) terkait tahapan Pilwakot 2020,” tutur Nurul di sela-sela sosialisasi tahapan Pilwakot Solo 2020, di Solo, Sabtu (23/11/2019).
Nurul menuturkan, masa penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pilwakot kemungkinan akan diubah dari tahapan semula pada 11 Desember 2019-5 Maret 2020 menjadi 14-18 Januari 2020. Namun, untuk memastikannya, pihaknya masih menunggu keputusan KPU RI.
”Kalau (calon perseorangan) mulai menghimpun dukungan dulu dari masyarakat, silakan. Kalau itu, sudah dari dulu-dulu harusnya,” katanya.
Nurul melanjutkan, untuk bisa maju dalam Pilwakot Solo 2020, calon perseorangan harus mengantongi dukungan minimal sebanyak 35.870 orang atau 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap pemilu terakhir, yaitu Pemilu 2019 sebanyak 421.999. Dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan di Solo atau minimal tiga kecamatan.
Calon perseorangan harus menyertakan formulir dukungan yang ditandatangani oleh pemberi dukungan dengan dilampiri fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik mereka. Menurut Nurul, sudah ada beberapa pihak yang datang ke KPU Solo menanyakan perihal tahapan dan syarat dukungan calon perseorangan Pilwakot Solo 2020.
Seusai tahapan pilwakot, pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota, baik dari calon perseorangan maupun dari partai politik, akan dibuka pada 16-18 Juni. ”Kalau untuk tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, tidak ada perubahan,” ucapnya.
Anggota KPU Solo Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kajad Pamuji Joko Waskito, menambahkan, penetapan pasangan calon wali kota/wakil wali kota Solo dijadwalkan pada 20 Juli 2020. Adapun masa kampanye akan dimulai 11 Juli-19 September. ”Pemungutan suara dilaksanakan 23 September 2020,” ujarnya.
Menurut Kajad, untuk pelaksanaan Pilwakot Solo 2020, KPU Solo mendapatkan anggaran dari Pemerintah Kota Solo sebesar Rp 15 miliar. Anggaran itu lebih rendah daripada yang diajukan sebelumnya sebesar Rp 17,8 miliar.
Meski begitu, pihaknya optimistis hal itu tidak mengganggu tahapan karena ada kegiatan-kegiatan yang pelaksanaannya bisa digabung sehingga menghemat anggaran, misalnya sosialisasi pilwakot. ”Prinsip penyelenggaraan pemilu efektif dan efisien sehingga anggaran harus dikelola dengan efisien dan efektif,” ucapnya.