Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mendaftarkan gugatan praperadilan dugaan penculikan terhadap Domiri, saksi kunci penangkapan 59 petani Serikat Mandiri Batanghari, ke Pengadilan Negeri Jambi.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mendaftarkan gugatan praperadilan dugaan penculikan terhadap Domiri, saksi kunci kasus penangkapan 59 petani Serikat Mandiri Batanghari, ke Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (26/11/2019). Dalam gugatannya, YLBHI menuntut Kepala Kepolisian Daerah Jambi melepaskan Domiri.
”Dugaan penculikan Domiri terjadi pada Senin kemarin sewaktu dia sedang berada dalam ruang saksi di gedung PN Jambi,” ujar Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Era Purnama Sari seusai mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut.
Domiri merupakan salah satu warga yang sedianya menjadi saksi kunci dalam persidangan kasus penangkapan anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB). Menurut Era, Domiri diduga diculik sekitar pukul 15.30 WIB oleh dua orang tidak dikenal yang belakangan disebut-sebut petugas keamanan sebagai anggota Polda Jambi.
Istri Domiri, Lidiana, menceritakan, sekitar pukul 15.00, Domiri sedang duduk di kursi ruang belakang dekat ruang sidang. Domiri tidak dapat masuk ruang sidang karena akan menjadi saksi dalam persidangan dan secara hukum (saksi dilarang mendengarkan keterangan saksi lain).
Saat itu sedang berlangsung sidang anggota SMB dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum. Sidang segera akan memasuki agenda saksi dari pihak terdakwa.
Sewaktu duduk-duduk di kursi, dua laki-laki berpakaian bebas masuk ke dalam ruangan. Keduanya mengapit Domiri. Sementara di luar ruangan tampak sekitar 10 rekan mereka berdiri seperti berjaga.
Karena tak menaruh curiga, Lidiana keluar untuk makan roti. Namun, dari parkiran ia menyaksikan dua orang tadi membawa pergi Domiri ke dalam sebuah kendaraan warna merah. ”Di dalam mobil sudah ada beberapa orang menunggu. Lalu mereka langsung pergi,” katanya.
Dari parkiran ia menyaksikan dua orang tadi membawa pergi Domiri ke dalam sebuah kendaraan warna merah.
Adapun kasus SMB muncul ketika petani berkonflik dengan korporasi pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Jambi, Juli lalu. Dampaknya, sebanyak 59 anggota SMB ditangkap atas dugaan kekerasan, termasuk kepada aparat, serta sejumlah perusakan. Dalam persidangan ini, mereka menjadi terdakwa.
Era mencurigai penculikan terhadap Domiri disengaja. ”Sebab, Domiri adalah saksi kunci dalam kasus ini,” katanya. Kesaksian Domiri akan penting untuk dihadirkan di persidangan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim.
Era pun mengaku langsung menanyakan perihal peristiwa tersebut kepada petugas di pengadilan. Namun, petugas menyebut Domiri dibawa angota polisi ke markas polda. ”Padahal, belum pernah ada surat panggilan polisi kepada Domiri,” ucap Era.
Menurut dia, kasus kriminalisasi terhadap petani SMB penuh kejanggalan. Bahkan, sewaktu pihaknya melaporkan perihal dugaan penculikan ke polda, petugas menolak menerima laporan.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Kuswahyudi Tresnadi menyebut tidak ada penculikan. Ia menyebut, Domiri dibawa polisi untuk dimintai keterangan sebab diduga terkait aktivitas penyerangan pada aparat Juli lalu. ”Sampai sekarang (Domiri) masih kami periksa,” ujarnya.
Yandri Rony dari bagian Humas Pengadilan Negeri Jambi mengatakan, perihal petani yang dibawa pergi oleh polisi agar dijelaskan oleh pihak polda. ”Soal pembuktiannya, pihak kepolisian yang berwenang,” katanya.